Beritarepublikviral.com // BANTAENG — Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng Raya (HPMB Raya) melayangkan protes keras atas peristiwa yang terjadi saat aksi unjuk rasa di Kabupaten Bantaeng pada Kamis (29/05/2026).
Organisasi mahasiswa tersebut menilai telah terjadi tindakan yang diduga menghambat penyampaian aspirasi masyarakat di muka umum saat aksi berlangsung.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan oleh Alif Maulana, mantan Ketua PC Balla’ Tujua Periode 2025–2026, HPMB Raya menjelaskan bahwa aksi tersebut bertujuan menyampaikan kritik terhadap sejumlah persoalan daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur, pengelolaan aset pariwisata, sektor pendidikan, hingga kondisi perekonomian daerah.
Menurut HPMB Raya, aksi yang berlangsung secara damai tersebut mendapat gangguan dari sekelompok massa yang diduga melakukan intimidasi terhadap peserta demonstrasi.
“Mahasiswa datang dengan tertib, menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, sebelum seluruh rangkaian aksi selesai, muncul intimidasi yang diduga dilakukan oleh sekelompok massa di lokasi demonstrasi,” demikian bunyi pernyataan yang disampaikan HPMB Raya.
HPMB Raya juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang disebut berada di tengah massa tandingan saat aksi berlangsung. Mereka meminta agar dugaan tersebut dapat ditelusuri secara objektif oleh pihak yang berwenang.
Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut menyampaikan kritik terhadap aparat keamanan yang menurut mereka lebih banyak menekan peserta aksi dibandingkan menindak pihak yang diduga melakukan intimidasi.
Menurut HPMB Raya, kondisi tersebut berpotensi mencederai kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Tiga Sikap HPMB Raya
Dalam pernyataannya, HPMB Raya menyampaikan tiga poin sikap:
1. Menilai telah terjadi kemunduran demokrasi di Kabupaten Bantaeng akibat adanya dugaan intimidasi terhadap gerakan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi secara terbuka.
2. Menyatakan mosi tidak percaya terhadap aparat kepolisian di Kabupaten Bantaeng karena dinilai belum bertindak netral dalam menangani situasi yang terjadi saat demonstrasi.
3. Mendesak pemerintah daerah memberikan sanksi tegas apabila terbukti terdapat aparatur yang terlibat dalam tindakan yang berpotensi memicu konflik di tengah aksi penyampaian pendapat.
Jenderal Lapangan HPMB Raya, Nusrul, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal berbagai isu yang mereka perjuangkan dan berencana melakukan konsolidasi lanjutan bersama elemen mahasiswa serta masyarakat sipil.
“Kami berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai hukum dan prinsip demokrasi. Aspirasi mahasiswa harus dihormati dan dilindungi sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara,” ujar Nusrul.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bantaeng maupun Polres Bantaeng terkait sejumlah pernyataan dan tudingan yang disampaikan HPMB Raya. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan pernyataan resmi yang disampaikan oleh HPMB Raya. Seluruh dugaan, tudingan, maupun penilaian yang termuat dalam berita ini merupakan pernyataan narasumber dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : A. Kahar
Editor : AR. Lallho


