Surya Wahyu Danil: Advokat Harus Bebas dari Intervensi Kekuasaan

Surya Wahyu Danil: Advokat Harus Bebas dari Intervensi Kekuasaan

Berita Republik Viral.com: Irpan Sofyan

JAKARTA – Kongres Advokat Indonesia (KAI) kembali menegaskan komitmennya terhadap independensi organisasi serta mendesak percepatan revisi Undang-Undang Advokat. Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Ketua KAI dalam pidato kunci pada acara Kongres Advokat Indonesia yang berlangsung di Hotel Tavia Heritage, Jakarta Pusat, pada Sabtu (30/5/2026).

Ditemuai awak media dalam wawancara, Ketua Advokat DPD Provinsi Sumatera Utara, Dr. Surya Wahyu Danil, SH., M.H., menekankan bahwa advokat merupakan salah satu pilar utama penegakan hukum yang wajib bebas dari intervensi kekuasaan apa pun. Ia menyoroti konsistensi KAI dalam menjaga tata kelola organisasi yang bersih dan mandiri, sebuah warisan nilai yang didirikan oleh almarhum Prof. Anang Smitro. Salah satu bukti nyata independensi tersebut adalah pembatasan masa jabatan Presiden KAI hanya untuk satu periode selama lima tahun, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

“KAI merupakan organisasi advokat yang mandiri dan tidak ada intervensi kekuasaan dalam menentukan sikap. Sebagai advokat, kami harus tetap objektif dalam memberikan pendapat hukum, pembelaan, maupun kritik terhadap kebijakan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa rangkap jabatan atau keterlibatan advokat dalam kepentingan politik tertentu berpotensi menggerus objektivitas profesi. Independensi ini dinilai krusial untuk menjaga profesionalisme advokat, khususnya saat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.

Selain isu independensi, Surya Wahyu Danil, juga menyuarakan sejumlah rekomendasi strategis bagi pembangunan hukum nasional. Prioritas utama yang didorong adalah percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat yang saat ini masih tertahan di Badan Legislasi DPR RI. KAI menilai urgensi pembaruan regulasi ini tidak bisa ditunda lagi.

Selain itu, Surya Wahyu Danil juga mendesak adanya pembaruan kode etik advokat secara holistik. Tujuannya adalah untuk menghilangkan multitafsir dalam pelaksanaan tugas profesi, baik di dalam maupun di luar persidangan, sehingga menjadi pedoman yang jelas dan baku bagi seluruh praktisi hukum.

Surya Wahyu Danil juga menyinggung pentingnya persatuan di kalangan organisasi advokat. Ia menyebut bahwa perpecahan yang sering terjadi selama ini umumnya dipicu oleh ambisi pribadi atau kepentingan kelompok sempit, yang justru bertentangan dengan mulia nya tujuan profesi advokat.

“Mari kita satu frekuensi dalam menegakkan hukum agar tidak terjadi benturan-benturan yang dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ajaknya.

Ketua DPD Provinsi Sumatera Utara, Surya Wahyu Danil, menyampaikan harapan besar agar stigma penegakan hukum yang “tajam ke bawah dan tumpul ke atas” dapat segera dihapuskan. Ia mengajak seluruh unsur penegak hukum—mulai dari advokat, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan—untuk membangun kesamaan persepsi. Hukum, menurutnya, harus hadir sebagai instrumen pelindung hak-hak warga negara yang mampu menghadirkan rasa aman, nyaman, dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.