BeritaRepublikViral.com // MUSI BANYUASIN — Menanggapi berbagai informasi dan tudingan yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan pelepasan sejumlah kendaraan angkutan minyak, Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, S.H. memberikan klarifikasi resmi mengenai penanganan kendaraan yang diamankan dalam Operasi Yustisi terhadap aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di wilayah Kecamatan Keluang.
Menurut AKP Apriansyah, kendaraan yang diamankan merupakan hasil operasi penertiban yang berlangsung selama 28 hari. Namun demikian, tidak seluruh kendaraan yang diamankan secara otomatis dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan pidana.
Ia menjelaskan bahwa setiap perkara terlebih dahulu harus melalui proses gelar perkara bersama Satreskrim Polres Musi Banyuasin untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.
“Setiap penindakan dilakukan gelar perkara di Satreskrim Polres Muba. Bila tidak terpenuhi unsur hulu atau asal tempat pengambilan minyak, maka belum bisa dinaikkan ke tahap penyidikan,” jelas AKP Apriansyah.
Kapolsek juga membantah berbagai asumsi yang berkembang bahwa kendaraan-kendaraan tersebut dilepas tanpa proses hukum. Menurutnya, seluruh penanganan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan melibatkan koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.
Dari hasil pendalaman sementara, sebagian pihak yang diamankan mengaku memperoleh minyak dari tempat penampungan atau “lopon” milik warga yang menghimpun minyak dari berbagai sumber. Keterangan tersebut masih terus didalami untuk kepentingan pembuktian hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, sejauh ini baru satu perkara yang dinilai memenuhi unsur pidana dan memiliki alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kasus tersebut berkaitan dengan satu unit kendaraan Gran Max yang diduga mengambil minyak dari kawasan Sumur D, wilayah C1 Sungai Lilin.
Perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Musi Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut, AKP Apriansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka ataupun menaikkan perkara ke tahap penyidikan tanpa dasar hukum dan alat bukti yang memadai.
Pihak kepolisian juga masih menunggu proses penyitaan minyak mentah yang diamankan oleh pihak Pertamina Ramba sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolsek memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan hukum.
Hingga saat ini, kendaraan yang masih diamankan tetap menjadi bagian dari proses pendalaman dan pemeriksaan yang sedang berlangsung oleh aparat penegak hukum.
Pemberitaan ini merupakan klarifikasi berdasarkan keterangan resmi Kapolsek Keluang terkait penanganan kendaraan yang diamankan dalam Operasi Yustisi. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dan setiap dugaan pelanggaran hukum wajib dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Team BR-V)


