Sampah Menumpuk, Camat Sembawa Gerak Cepat: Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas untuk Pembuang Sampah Sembarangan

Sampah Menumpuk, Camat Sembawa Gerak Cepat: Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas untuk Pembuang Sampah Sembarangan

Beritarepublikviral.com, Banyuasin – Permasalahan sampah yang sempat meresahkan masyarakat di Jalan Padat Karya, tepatnya arah menuju Jembatan Tol, Kecamatan Sembawa, akhirnya mendapatkan respon cepat dari pihak pemerintah setempat. Setelah menerima laporan warga terkait tumpukan sampah rumah tangga hingga elektronik yang menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu aktivitas, Camat Sembawa, Drs. Erman Taufik, MM., langsung bergerak cepat. Ia segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin dan menurunkan tim pengangkut sampah untuk membersihkan lokasi tersebut.

 

Langkah sigap ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang sebelumnya mengeluhkan kondisi jalan yang kotor dan tidak terawat. Namun, Camat Erman Taufik menegaskan bahwa permasalahan sampah tidak boleh terus berulang. Pemerintah, katanya, akan memperketat pengawasan serta memberlakukan sanksi tegas bagi masyarakat yang terbukti membuang sampah sembarangan di jalan umum.

 

“Kesadaran masyarakat memang menjadi kunci, tetapi pemerintah juga memiliki kewajiban untuk menindak tegas agar ada efek jera. Jangan sampai tindakan segelintir orang merugikan kepentingan banyak orang,” tegasnya. Ia menyebutkan, aturan pengelolaan sampah sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

 

Dalam Pasal 29 ayat (1), ditegaskan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 32, yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, denda ringan, hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar.

 

Selain penegakan hukum, Camat Sembawa juga mengajak warga untuk lebih bijak dalam mengelola sampah rumah tangga. Ia menekankan pentingnya memilah sampah sesuai jenisnya. Sampah yang memiliki nilai ekonomi seperti kertas, karton, botol, dan plastik dapat disalurkan ke bank sampah, sementara sisa makanan dan organik lainnya bisa diolah menjadi pupuk menggunakan lubang biopori. “Langkah kecil ini akan berdampak besar jika dilakukan bersama-sama,” ujarnya.

 

Sementara itu UPTD DLH Ibu Holipa, kembali mengingatkan agar masyarakat lebih disiplin menjaga kebersihan. Menurutnya, kesadaran warga dan ketegasan pemerintah harus berjalan seiring untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. “Kalau hanya mengandalkan pemerintah, tidak akan selesai. Tetapi kalau kita kompak, apalagi ditambah aturan tegas, tentu hasilnya akan lebih nyata,” katanya.

 

Dengan adanya penanganan cepat dari pemerintah dan penerapan aturan yang lebih ketat, diharapkan masalah sampah tidak lagi menjadi pemandangan yang mencoreng wajah Kabupaten Banyuasin. Selain mendukung kesehatan dan kenyamanan warga, langkah ini juga menjadi upaya menjaga citra daerah, terutama di kawasan strategis yang dilalui banyak orang menuju akses tol. (Eko)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *