BR – V # Denpasar – Bali || Usai adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya sanksi tegas bagi Partai Politik (Parpol) yang dirasa menyalahi aturan bisa mendapat ancaman diskualifikasi.
Paling tidak Parpol kedepannya harus bisa memprioritaskan 30% suara perempuan untuk dipastikan bisa menduduki kursi di Parlemen.
Sebagai kader perempuan, yang juga Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Demokrat Tutik Kusuma Wardhani dengan tegas menyampaikan betapa beratnya perjuangan Srikandi dalam berpolitik.
“Apalagi sampai bisa maju tembus hingga ke Senayan. Hal ini yang harus bisa dicarikan solusi dimasing-masing Parpol untuk bisa memenuhi kuota 30% suara perempuan di Parlemen,” kata Tutik Kusuma Wardhani, Kamis (28/5/2026).
Sebagai satu-satunya anggota dewan perempuan asal daerah pemilihan (dapil) Bali di DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani juga merasakan langsung kerasnya tantangan tersebut.
”Di DPR RI, kami sekarang hanya memiliki 127 perempuan dari total 580 anggota. Untuk mencapai target 30 persen, setidaknya harus ada 174 orang. Perjuangan kami sebagai Srikandi menuju Parlemen dirasa masih berat,” ucapnya.
Lanjutnya, dari putusan MK dengan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menegaskan agar dimasing-masing Parpol harus bisa memenuhi kuota 30% suara perempuan di Parlemen.
Bahkan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga harus tegas untuk menindaklanjuti Parpol yang sama sekali tidak memenuhi kuota 30% suara perempuan bisa segera di coret.
Memang menjadi Srikandi di Parpol untuk bisa maju di Parlemen untuk saat ini tantangannya sangat berat terutamanya hambatan kultural, finansial, dan struktural.
Secara kultural, perempuan kerap dihantui beban ganda antara mengejar karier dan mengurus keluarga.
Secara finansial, ikut berpolitik biayanya cukup tinggi. Disinilah keterbatasan perempuan, ketika ingin maju hambatannya pada biaya tinggi.
Hambatan terberat lainya yang ironisnya justru berakar dari internal partai itu sendiri. Sering kali, caleg perempuan sekadar dipasang sebagai pajangan untuk menggugurkan syarat administrasi pendaftaran KPU.
”Perempuan sering kali tidak mendapat ruang atau jaminan bisa dipilih. Belum berorientasi memilih yang benar-benar berkualitas,” tegas Srikandi Partai Demokrat asal Kabupaten Buleleng ini.
Merujuk pada benang kusut itu, Tutik Kusuma Wardhani mendesak seluruh Parpol untuk berhenti basa-basi dan mulai membangun sistem pendukung (support system) yang nyata.
Caleg perempuan yang maju bertarung pantang lagi sekadar diberi urutan paling bawah. Parpol juga dituntut turun tangan memberikan subsidi atau bantuan operasional bagi kader perempuan ketika maju mencalonkan diri (nyaleg).
“Mengingat populasi perempuan di Indonesia mencapai 49,5 persen, keberpihakan pada kaum ibu adalah sebuah kemutlakan,” imbuhnya.
Dijelaskan, kesulitan perempuan itu, terus terang saja, hanya sesama perempuan yang bisa menyelami dan mencarikan solusinya.
“Tolong, pilih perempuan kedepannya agar aspirasinya yang ingin disampaikan bisa sepenuhnya diperjuangkan di kancah politik,” pungkasnya. (CVS)


