Polres Kutai Timur mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan layanan darurat Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian secara cepat saat terjadi gangguan keamanan maupun situasi darurat di lingkungan sekitar.
Layanan 110 merupakan fasilitas pengaduan dan pelayanan cepat dari Kepolisian yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam secara gratis guna memberikan respon cepat terhadap berbagai kejadian di wilayah hukum Polres Kutai Timur.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengatakan masyarakat tidak perlu ragu menghubungi layanan 110 apabila menemukan ataupun mengalami kejadian yang membutuhkan kehadiran aparat kepolisian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kutai Timur untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian secara cepat. Petugas kami siap menerima laporan dan memberikan respon secepat mungkin,” ujar Fauzan Arianto.
Menurutnya, layanan tersebut dapat digunakan untuk melaporkan berbagai kejadian seperti tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, gangguan kamtibmas, kebakaran, aksi premanisme, kekerasan maupun kondisi darurat lainnya yang memerlukan penanganan segera.
AKBP Fauzan Arianto juga menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sehingga situasi kamtibmas di Kutai Timur tetap aman dan kondusif.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat dibutuhkan. Dengan adanya laporan cepat dari warga, maka personel di lapangan dapat segera bergerak untuk melakukan penanganan,” tambahnya.
Selain itu, Kapolres Kutai Timur mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan 110 secara bijak dan tidak melakukan laporan palsu karena dapat mengganggu pelayanan kepada warga lain yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Polres Kutai Timur berkomitmen terus meningkatkan pelayanan publik, termasuk memberikan respon cepat terhadap setiap laporan masyarakat demi terciptanya rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.