BRV.COM||TULUNGAGUNG – Kasus pembobolan Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Tulungagung. Fakta yang terungkap dalam kasus ini pun mengejutkan publik.
Pelaku berinisial MUA (29), warga Kecamatan Ngantru, diduga leluasa menjalankan aksinya setelah dua oknum anggota Satpol PP yang berjaga malam di kantor tersebut diduga dalam kondisi mabuk usai mengonsumsi minuman keras bersama pelaku.
Fakta itu diungkap dalam konferensi pers di Polres Tulungagung, Senin (25/5/2026).
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Sabtu dini hari (2/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Kantor Disbudpar yang berada di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Kenayan, Kabupaten Tulungagung.
“Setelah dua petugas Satpol PP itu mabuk dan lengah, tersangka mengambil kunci kantor yang berada di pos jaga, kemudian masuk ke dalam kantor dan mengambil sejumlah barang elektronik,” ujar Andi.
Dalam aksinya, pelaku berhasil menggondol sejumlah aset milik pemerintah daerah, di antaranya satu unit PC Axioo MyPC One Pro J5, satu printer Epson L3211 A4, serta satu unit scanner Epson.
Barang-barang tersebut kemudian dijual pelaku dengan harga Rp3,5 juta.
Menurut polisi, uang hasil penjualan dipakai tersangka untuk membeli sepeda motor bekas seharga Rp2 juta, sedangkan sisanya dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kasus ini mulai terungkap setelah pihak Disbudpar melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung pada 6 Mei 2026. Tim opsnal Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan pelacakan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di sebuah warung kopi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, pada Selasa malam (12/5/2026).
Saat penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan tiga unit barang elektronik milik pemerintah yang sebelumnya sempat berpindah tangan.
Kini tersangka MUA telah mendekam di Rutan Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” tegas AKP Andi.
Terungkapnya dugaan keterlibatan oknum Satpol PP yang mengonsumsi minuman keras saat menjalankan tugas penjagaan turut memicu sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan lemahnya pengawasan dan disiplin internal petugas yang seharusnya menjaga aset milik pemerintah daerah.(djat)


