BANYUWANGI, BERITAREPUBLIK VIRAL. COM – Kemarahan warga Salakan, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi akhirnya meledak. Warga secara terbuka memasang spanduk besar bertuliskan “STOP GEO LISTRIK” di tengah area persawahan sebagai bentuk penolakan keras terhadap dugaan aktivitas eksplorasi tambang emas yang mulai masuk ke lahan pertanian masyarakat. Warga menilai aktivitas tersebut menjadi ancaman serius bagi ruang hidup petani dan keselamatan lingkungan.
Puncak ketegangan terjadi Minggu (24/05/2026), saat warga memergoki sejumlah orang melakukan pengambilan sampel menggunakan alat bermesin diesel di area lahan pertanian milik warga. Aktivitas itu langsung memicu kemarahan masyarakat karena diduga dilakukan tanpa izin pemilik lahan maupun sosialisasi kepada warga sekitar.
Warga yang datang ke lokasi langsung menghentikan kegiatan tersebut dan meminta pihak pelaksana menunjukkan legalitas aktivitas yang dilakukan. Namun ironisnya, saat diminta menunjukkan surat izin maupun dasar hukum kegiatan, tim pengambil sampel disebut tidak mampu memperlihatkan dokumen resmi apa pun. Situasi itu memicu adu mulut panas di lokasi hingga akhirnya tim tersebut kabur meninggalkan alat operasional secara terburu-buru.
Tidak berhenti di situ, warga kemudian mengetahui alat-alat tersebut dipindahkan ke kawasan hutan sekitar lokasi. Informasi itu membuat emosi masyarakat memuncak hingga muncul keinginan membakar alat yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut. Beruntung tindakan itu berhasil dicegah tokoh masyarakat setempat, Pak Suratin, yang meminta warga tetap menahan diri dan menyerahkan persoalan kepada aparat penegak hukum.
“Kalau memang ada pelanggaran hukum, proses secara hukum. Jangan sampai masyarakat justru dikorbankan karena bertindak di luar aturan,” tegas Pak Suratin di hadapan warga.
Di tengah memanasnya situasi, masyarakat juga mulai mencurigai adanya dugaan permainan oknum tertentu yang berupaya membuka jalan agar aktivitas pengambilan sampel tetap berjalan. Dugaan itu kini menjadi sorotan serius warga karena dikhawatirkan menjadi pintu masuk eksplorasi tambang yang dapat menghancurkan lahan pertanian produktif dan mengancam sumber kehidupan masyarakat sekitar.
Pramono dari Divisi Investigasi DPP Macan Asia yang turun langsung ke lokasi menegaskan pihaknya akan mengusut dugaan aktivitas tanpa izin tersebut. Ia menyebut jika benar terdapat kegiatan eksplorasi atau pengambilan sampel tanpa legalitas yang jelas, maka hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Warga kini mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan sebelum konflik di tengah masyarakat semakin meluas dan tak terkendali.
(Tim)

