BANYUWANGI, BERITA REPUBLIK VIRAL. COM –
Aktivis Banyuwangi, M. Rofiq Azmi, menyampaikan klarifikasi sekaligus laporan terkait Dugaan pemanfaatan aset milik daerah dan fasilitas umum dalam kegiatan olahraga sepak bola yang digelar di Lapangan Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng.
Menurut Rofiq, dirinya menyoroti adanya penggunaan ruang fasilitas umum yang diduga dimanfaatkan oleh salah satu lembaga olahraga dengan mengatasnamakan organisasi besar. Ia juga menyebut adanya atribut bertuliskan PSSI serta logo tertentu yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
“Saya ingin memberikan klarifikasi terhadap informasi yang saya sampaikan berkaitan dengan pemanfaatan pengelolaan aset milik daerah dan fasilitas umum yang digunakan dalam kegiatan olahraga,” ujar Rofiq, Senin (25/05/2026).
Rofiq mengaku telah memberikan laporan resmi kepada pihak kepolisian terkait Dugaan pengelolaan aset daerah dan fasilitas umum tersebut. Selain itu, ia juga menyoroti Dugaan pengerusakan ruang terbuka hijau (RTH), termasuk penebangan pohon dan pembangunan di area yang diduga merupakan kawasan fasilitas umum.
Menurutnya, apabila area tersebut merupakan ruang hijau atau fasilitas umum, maka harus ada kejelasan terkait izin pemanfaatan lahan, dasar hukum pembangunan, hingga pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaannya.
Selain itu, ia mempertanyakan sistem pengelolaan parkir dalam kegiatan Open Tournament Liga PSSI di Lapangan Maron. Rofiq menilai pengelolaan parkir dan tiket masuk perlu dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran maupun penyalahgunaan potensi pendapatan daerah.
“Kegiatan di wilayah Desa Genteng Kulon memiliki potensi besar terhadap pendapatan asli daerah. Maka pengelolaan parkir dan tiket masuk harus jelas, transparan, dan sesuai aturan,” tegasnya.
Rofiq juga menekankan pentingnya kontrol sosial dari masyarakat dan media sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan aset daerah dan fasilitas umum.
Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani sebelumnya pernah menegaskan bahwa seluruh pengelolaan fasilitas umum dan aset daerah harus mengedepankan transparansi, kepatuhan hukum, serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Pemerintah daerah juga mendorong seluruh kegiatan masyarakat tetap mematuhi aturan dan menjaga ruang terbuka hijau demi keberlangsungan lingkungan hidup.
Dalam persoalan tersebut, terdapat sejumlah regulasi yang menjadi perhatian publik, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait pengelolaan aset milik daerah dan kewenangan pemerintah daerah.
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya mengenai perlindungan ruang terbuka hijau (RTH).
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait larangan pengerusakan lingkungan dan kewajiban menjaga kawasan hijau.
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait pengelolaan aset milik daerah dan kewenangan pemerintah daerah.
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur pemungutan pajak daerah, retribusi, pemanfaatan aset daerah, hingga pengelolaan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk retribusi jasa usaha dan fasilitas umum.
Perda tersebut ditegaskan sebagai dasar hukum pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Banyuwangi, termasuk mekanisme pemungutan retribusi terhadap kegiatan yang menggunakan fasilitas umum maupun aset daerah.
Rofiq berharap persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara terbuka dan profesional oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada persoalan, mari kita tabayun bersama-sama agar semuanya jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” pungkasnya.
Sumber berita dari : M. Rofiq Azmi.
(Tim).


