
Kabupaten Bogor,beritarepublik-viral.com – Saya Sofyan Jimmy Mamesah,pemilik tanah 70 hektar di kawasan Gunung Geulis Bogor Jawa Barat,Hasil Belanja Pada tahun 1972-1973 melalui proses pembelian yang sah sesuai ketentuan yang berlaku pada masa itu.Tanah murni dan sah milik Niko F Mamesah/Sofyan Jim Mamesah berdasarkan hasil belanja 1972-73, bukti kepemilikan surat Girik 72-73, Warkah 72-73, Pajak Ipeda, hasil ukur BPN, Plotting BPN, Blokir BPN dan lain lain.(20/05/2026)
Atas Nama Niko/Jimmy Mamesah, Terdaftar di Kantor ATR BPN – Kanwil Bandung Dan Kementerian ATR BPN Pusat, Serta di Kemenko Polhukam R.I
Tanah yang tidak pernah dijual, tidak pernah bersengketa, tidak berhutang atau tanah yang tidak pernah dikuasakan kepada siapapun atau kepada PT manapun.
Tanah Murni Sebagaimana Tertera Di Dalam surat.Rekomendasi langsung dari Kemenko Polhukam Nomor.B-2267/DN. 00.01/07/2023Saya berdiri di sini sebagai Rakyat anak bangsa Indonesia, sebagai warga negara yang memiliki hak yang sama di mata hukum, mantan Wakil koordinator MKGR Jawa Barat periode tahun 1986-1989.
Narasumber pemilik tanah 70 hektar di Gunung Geulis Bogor Jawa Barat,Sebagai pelopor Garda terdepan membela keadilan dan patriotik nasionalisme,Saya Juga adalah pemegang kunci kontak Pandora, pengurai fakta benang merah,sekaligus korban kebiadaban PT Summarecon Tbk MCI KJA dan PT KAAA dimana Mereka adalah satu kesatuan Entitas.
Dengan ini kami tegaskan bahwa tanah yang dimaksud tidak pernah berada dalam sengketa dengan pihak manapun, serta tidak pernah dijadikan objek utang piutang, agunan, ataupun perjanjian dalam bentuk apa pun. Kepemilikan atas tanah tersebut bersifat sah, jelas, dan memiliki dasar historis yang kuat.
Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan adanya tindakan pengambilalihan (take over) oleh pihak PT KAAA yang mengatasnamakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Daerah, khususnya melibatkan oknum-oknum birokrasi di wilayah Bogor, Jawa Barat. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas, transparansi, serta dasar hukum yang digunakan dalam proses pengambilalihan tersebut.

Kami memandang bahwa langkah tersebut tidak hanya mencederai hak kepemilikan yang sah, tetapi juga berpotensi merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu yang berlindung di balik institusi pemerintahan.
Jika benar HPL dijadikan dasar, maka harus dibuktikan secara terbuka, sah secara hukum, dan tidak bertentangan dengan hak-hak yang telah ada sebelumnya.Selain itu Ternyata setelah dikroscek bersama Tanah kami ini telah berpindah tangan, dan pada akhirnya Allah menetapkan saya di mana saya berdiri untuk memberangus nahi mungkar khususnya di Gunung Geulis.
Selain itu setelah melakukan pengecekan secara menyeluruh, Ternyata bukan hanya saya tetapi banyak para petani penggarap yang senasib yang menjadi korban dan bukan hanya tanah di 70 hektar tetapi, semua 10 kali lipat dari tanah 70 hektar menjadi korban perampasan.
Maupun berupa surat girik, sertifikat, maupun adat telah berubah nama menjadi atas nama PT PT, dan yang tertinggal, sampai akhirnya terus menerus dari bulan ke bulan, tahun ke tahun, ternyata setelah di kroscek menyeluruh terdapat preman-preman terdapat preman-preman para RT RW serta kepala desa ternyata berada di belakang PT PT tersebut.
Sebagaimana pemberitaan yang viral pada saat itu yang beraksi di lapangan adalah PT MCI KJA, dengan ownernya yaitu Mulyadi Budiman salah satu direktur imora motor Honda, dan setelah dicek yaitu dengan penadah 480 yaitu Evelyn yaitu istri muda dari Mulyadi Budiman yang memiliki anak dengan nama Agung Budiman.
Dialah yang telah menjadi aktor intelektual di lapangan atas perintah, anaknya Mulyadi Budiman yaitu Marina Budiman, dan dialah yang telah menyuap dana kepada preman-preman dan oknum-oknum agar mereka melakukan perampasan, perampokan,penindasan tanah-tanah warga masyarakat petani penggarap.
Dan para preman tersebut berjiwa anarkis dan salah satu oknum yang telah dipercayakan oleh PT MCI KJA adalah RW Lukas bersama kakaknya yaitu Koswara, dan mereka inilah yang menjadi premanisme bersama Lurah yaitu Rudi bebek, dan terus menerus kami mengadakan pendekatan dengan tangan kanan saya.Mereka dari instansi Kepolisian TNI,serta APH bersih, yang tidak berkhianat kepada rakyat khususnya di Gunung Geulis, dan setelah melakukan pengecekan kembali dikatakan tanah ini sudah dimiliki oleh PT yaitu dengan aktor intelektual Gembong yaitu Mulyadi Budiman.
Dan pada saat itu mereka dibantu dengan Rudi Wijaya dan Rudi Yahya Dll, dan dibalik ini semua Adapun oknum-oknum birokrasi pejabat yaitu oknum Bupati yang sudah sering masuk keluar penjara dengan melakukan korupsi dan pencucian uang, dan di estafet kepada saudaranya yang sama sering masuk keluar penjara hingga di estafet kepada Burhanuddin orang nomor 2.
Dan kini muljadi budiman telah menerima azab dari Allah subhanahu wa ta’ala di mana dia telah melakukan perampasan penindasan serta memasukkan data-data, dan saat ini dia sedang sakit parah dan tinggal menunggu ajalnya.Dan ternyata tahun demi tahun sangatlah menjadi prihatin, Di mana pemilik tanah di muka bumi ini mereka bukan hanya diintimidasi, mereka didiskriminasi dengan cara melakukan penindasan perampasan cara paksa.
Di mana mereka merampas, secara paksa dan memaksa untuk korbannya melakukan tanda tangan dan menyerahkan hak mereka, dan Karena rasa takut mereka menyerah, Di mana tanah-tanah mereka yang seharusnya menjadi penghasilan demi membiayai anak serta cucunya dan menjadi generasi penerus bangsa, tetapi justru kesejahteraan ini mereka rampas.
Selain dirampas mereka juga ditindas dimiskinkan serta diperkosa secara hukum dan disahkan oleh oknum-oknum birokrasi, yaitu Pemda, Dispenda, BPN, dan di take over ke PT Summarecon Tbk MCI KJA, di mana Mulyadi Budiman ini mengaku sebagai 9 naga.
Alih-alih 9 naga yang gagah perkasa tetapi mereka adalah 9 cacing-cacing busuk, yang telah menyebarkan virus dan penyakit, dan mereka juga saat ini telah menjadi monyet-monyet kelaparan di mana monyet-monyet itu selalu mencuri, serta mencakar dan mencabik-cabik serta merampas makanan yang orang pegang.
Maka Mulyadi Budiman serta anak-anaknya seperti monyet-monyet Kelaparan itu Dimana telah melakukan perampasan penindasan, dan memiskinkan secara moral, jadi Manusia ciptaan Tuhan serta isinya yaitu alam semesta untuk hidup sejahtera aman dan damai maka seharusnya harus menjaga dan melindungi sumber daya alamTetapi mereka justru malah memecah belah dan merusak sumber daya alam yang telah diberikan TuhanDan pada akhirnya PT MCI KJA telah men-take over tanah-tanah tersebut kepada PT Summarecon Tbk MCI KJA untuk dibuat rumah-rumah mewah, dengan terus-menerus.
Maka dari itu saya melakukan pendekatan, musyawarah yang mufakat dan bersama jenderal purnawirawan yang pada saat itu ikut serta dan melakukan mediasi, serta musyawarah yang menyeluruh.Hasil investigasi kroscek dari berbagai intansi salah satunya adalah dari TNI, yang ikut turut serta melakukan blusukan kepada para korban-korban rakyat Indonesia, yaitu korban 143 juta korban aplikasi bodong yaitu MBA, Di mana mereka telah tertipu dengan modus tipu-tipu 378 yang dilakukan oleh owner yaitu Sucipto nagaria dengan putranya yaitu Sugianto nagaria yaitu presiden komisaris PT Summarecon Tbk MCI KJA.
PT Summarecon Tbk MCI KJA adalah satu kesatuan dengan PT Mba dan juga bersatu dengan tim cyber yaitu PT PIR yang di mana sutradaranya adalah Muljadi Budiman, dan juga keterlibatan Habib yang saat ini telah menjadi DPO yaitu Habib Azis mahdor, dia yang telah melakukan penistaan agama dan dia juga adalah teroris, sebagaimana dengan PT Summarecon Tbk MCI KJA adalah Gembong dari terorisme.
Salah satu contoh adalah para petani petani penggarap, yang bukan hanya di 4 desa yaitu cibanon Nagrak Pasir Angin Gunung Geulis tetapi di seluruh 18 cabang se-jabotabek,Di Indonesia di mana Sucipto nagaria presiden komisaris PT Summarecon Tbk MCI KJA,bersama Mulyadi Budiman bersama dengan anak dan cucunya yaitu Marina Budiman,Agung Budiman dan Rendi.
Bersama juga dengan Sucipto nagaria dengan anak serta istri yaitu Sugianto nagaria Herman nagaria, beserta istrinya ternyata mereka adalah Gembong dari komunisme global, sejak tahun 1975-1976 mereka sudah membentuk dengan melakukan meeting meeting, sebagaimana Mereka menginginkan Jawa Barat ini dikuasai dengan cara membuat otonomi melakukan makar, serta membuat PT PT bayangan sekaligus membuat negara baru.
Terus-menerus melakukan konspirasi busuk.Di mana Pada masa itu MulYadi Budiman adalah pemimpin dari PT KAA, saat Pada masa itu tidak terdaftar di register negara sudah jelas itu adalah PT ilegal, dan hasil praktek dari APH bersih, sama bersama tim media vers Indonesia bersatu,dan TNI yang bersih anti korupsi anti suap, mereka yang telah bersatu dengan rakyat dan berjiwa TNI dan juga kepada Kepolisian, di Indonesia bersatu bersama rakyat.
Sucipto Nagaria bersama Muljadi Budiman bersama putra-putrinya mereka telah memanfaatkan situasi, dan ekonomi rakyat Indonesia ini dengan mereka mempunyai struktur global yang terorganisir disitu terdapat banyak oknum oknum, yang mengatas namakan pejabat, yang menjadi penjahat serta aparat yang menjadi kafarat, mereka juga adalah preman yang berseragam polisi.
Selain itu mereka juga bekerja sama dengan oknum birokrasi, yang ada di pemda dispemda, dengan mafia mafia hukum dan para Jeger yang telah merusak kedaulatan hukum di NKRI,mereka semua adalah kesatuan,dan akhirnya mereka berhasil melakukan Makar.
Selain itu pernyataan dari seluruh para korban kepada keluarga sucipto nagaria,Pernyataan ini disampaikan oleh seluruh korban yang terdiri dari 143 juta korban aplikasi MBA, para petani penggarap di 18 cabang se-Jabodetabek, korban saham imeg, serta para nasabah yang merasa dirugikan dan terzalimi oleh PT Summarecon Agung Tbk, PT MCI KJA, dan Agung Kencana.
Seluruh korban menyatakan bahwa sampai hari ini belum ada penyelesaian yang nyata, transparan, dan profesional terhadap berbagai persoalan yang telah disuarakan oleh narasumber sejak tahun 2021 melalui berbagai pemberitaan dan upaya penyampaian solusi damai (win-win solution) kepada seluruh pihak terkait.
Masyarakat dan para korban meminta agar seluruh pihak yang terkait segera membuka ruang penyelesaian yang benar-benar konkret, adil, dan bertanggung jawab, tanpa adanya alibi, rekayasa, ataupun settingan yang hanya memperpanjang penderitaan rakyat kecil.
Jika tidak maka nasib keluarga sucipto nagaria berada di tangan rakyat,mereka bersumpah akan memenggal kepala mereka jika persoalan ini belum juga di selesaikan dengan narasumber yang sejak tahun 2021 membuat berbagai pemberitaan.
Para korban juga menegaskan bahwa persoalan ini telah menjadi perhatian luas masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta untuk mengedepankan hukum, keadilan, kemanusiaan, serta penyelesaian secara profesional demi menghindari konflik sosial yang semakin besar di tengah masyarakat.
Kami meminta kepada pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh instansi terkait agar turun tangan secara objektif, transparan, dan berpihak kepada keadilan rakyat sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sehubungan dengan berbagai pemberitaan, komentar publik, serta perhatian luas dari masyarakat di berbagai media sosial, seluruh korban aplikasi MBA dengan berbagai tanggapan dan komentar netizen diperkirakan mencapai sekitar 143 juta korban,.
Melalui berbagai pernyataan mereka kepada para wartawan, insan media Indonesia bersatu, serta Aparat Penegak Hukum (APH), menyampaikan pertanyaan dan perhatian serius terkait status kepemilikan tanah milik Sofyan Jimmy Mamesah seluas dua hektar yang saat ini menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang berkembang di berbagai platform media sosial, seperti YouTube, Google, Instagram, TikTok, dan media digital lainnya, para korban serta netizen menilai bahwa persoalan ini perlu mendapatkan kejelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman ataupun informasi yang tidak akurat di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, sebagian dari mereka bahkan mengutus perwakilan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan status dan kondisi tanah tersebut secara faktual di lapangan.
Dalam proses penelusuran tersebut, perwakilan yang melakukan pengecekan mendatangi para petani penggarap yang selama ini dipercaya oleh Sofyan Jimmy Mamesah untuk mengelola lahan tersebut.
Para petani penggarap tersebut juga diketahui merupakan pihak yang sebelumnya memiliki lahan tersebut dan pada sekitar tahun 1972 hingga 1973 telah melakukan transaksi penjualan tanah kepada keluarga Sofyan Jimmy Mamesah.
Dari hasil dialog dan keterangan yang diperoleh secara langsung di lapangan, para petani penggarap memberikan penjelasan bahwa lahan yang mereka kelola tersebut memang merupakan lahan yang telah lama berada dalam penguasaan keluarga Sofyan Jimmy Mamesah.
Mereka juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat tanah milik PT KAA di lokasi tersebut, serta tidak ada pula tanah milik PT MCI KJA maupun PT Summarecon Tbk MCI KJA sebagaimana yang sempat beredar dalam berbagai isu dan perbincangan publik.
Para petani penggarap juga menyampaikan bahwa selama ini mereka menjalankan aktivitas pengelolaan lahan tersebut berdasarkan kepercayaan yang diberikan oleh pemilik lahan, dan hubungan tersebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Oleh karena itu, mereka berharap agar berbagai informasi yang berkembang di masyarakat dapat disikapi secara bijak serta berdasarkan fakta yang ada di lapangan.
Selain itu, para petani penggarap juga menyampaikan pesan kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan ataupun ingin memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai status tanah tersebut agar dapat menghubungi langsung narasumber terkait.
Nomor kontak narasumber sendiri telah tercantum dalam berbagai pemberitaan serta informasi yang beredar di sejumlah platform media sosial dan media digital, termasuk YouTube, Google, Instagram, TikTok, dan berbagai saluran informasi lainnya.
Dalam penelusuran yang dilakukan oleh para perwakilan korban dan netizen di lokasi, sejumlah pihak juga menyampaikan keterangan bahwa sebagian dari mereka merupakan korban yang mengaku mengalami modus penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, yangbdi lakukan Oleh PT Summarecon Tbk MCI KJA.
Beberapa pihak yang datang ke lokasi bahkan sempat menyampaikan pernyataan kepada para petani penggarap dengan mengatakan agar dilakukan pengecekan langsung sebelum memasuki wilayah yang disebut sebagai ring 1, serta menyampaikan bahwa ada pihak yang mengaku telah diberikan tanah di lokasi tersebut.
Mereka juga sempat menyampaikan bahwa apabila terdapat persoalan hukum, maka dipersilakan untuk menuntut pihak PT Summarecon Tbk MCI KJA.Namun demikian, para petani penggarap di lokasi memberikan tanggapan tegas bahwa persoalan tersebut tidak berkaitan dengan mereka sebagai pengelola lahan yang dipercaya oleh pemilik tanah.
Bahkan mereka juga mengingatkan agar permasalahan tersebut tidak sampai memicu keterlibatan langsung dari pihak yang mereka sebut sebagai Tim Elang 01, ring 1, ataupun Sofyan Jimmy Mamesah, karena dikhawatirkan hal tersebut justru akan memperbesar persoalan yang ada.
Setelah dialog tersebut berlangsung, pihak-pihak yang datang ke lokasi akhirnya meninggalkan area tersebut. Mereka diketahui memarkirkan kendaraan di bagian bawah area tanah tersebut sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
Para petani penggarap kemudian menyampaikan bahwa berbagai pernyataan yang berkembang tersebut telah mencederai nama baik Sofyan Jimmy Mamesah, yang selama ini dikenal sebagai pemilik tanah seluas kurang lebih 70 hektar di kawasan Gunung Geulis, Bogor, Jawa Barat.
Mereka menegaskan bahwa sepanjang pengetahuan mereka, Sofyan Jimmy Mamesah tidak pernah menjual atau memperjualbelikan tanah tersebut kepada siapapun maupun kepada perusahaan manapun, termasuk kepada pihak yang disebut-sebut dalam berbagai isu yang beredar.
Selain itu, para petani penggarap juga menyampaikan bahwa sejauh yang mereka ketahui, Sofyan Jimmy Mamesah tidak pernah memiliki keterlibatan dalam perkara hukum maupun hubungan hutang piutang dengan pihak manapun yang berkaitan dengan lahan tersebut.
Informasi yang diperoleh di lapangan kemudian disampaikan oleh para netizen serta sejumlah wartawan kepada narasumber Sofyan Jimmy Mamesah untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Dalam kesempatan tersebut, para wartawan juga menyampaikan bahwa jumlah korban yang selama ini disebutkan di berbagai pemberitaan sebenarnya belum termasuk para nasabah lainnya, karena data yang disampaikan sejauh ini baru mencakup korban dari kalangan petani penggarap.
Berdasarkan data yang tertera dan tercatat di lapangan, jumlah petani penggarap yang menjadi korban tercatat sekitar 700 kepala keluarga (KK).Bahkan apabila digabungkan dengan pihak-pihak yang belum tercatat secara resmi, jumlah tersebut diperkirakan dapat mencapai ribuan kepala keluarga.
Para korban tersebut berasal dari berbagai wilayah, tidak hanya dari empat desa di sekitar lokasi, tetapi juga dari jaringan petani penggarap yang tersebar di 18 cabang wilayah se-Jabotabek.
Sementara itu, jika dikaitkan dengan korban dari aplikasi MBA, jumlah yang disebutkan oleh berbagai komentar netizen dan korban di media sosial diperkirakan mencapai sekitar 143 juta korban.
Dengan demikian, persoalan ini dinilai bukan hanya menyangkut persoalan kepemilikan tanah semata, melainkan telah berkembang menjadi isu yang lebih luas yang menyangkut kepentingan masyarakat, para petani penggarap, nasabah, serta para korban yang merasa dirugikan.
Selain itu, disampaikan pula kepada masyarakat bahwa apabila terdapat berbagai pernyataan atau informasi yang beredar mengenai adanya sekelompok ibu-ibu yang mendatangi lokasi dan kemudian dikabarkan telah menerima sejumlah uang, maka hal tersebut perlu dipahami secara jernih.
Menurut keterangan yang disampaikan, tindakan tersebut dinilai hanya sebagai upaya untuk meredam situasi sementara dan bukan merupakan penyelesaian secara resmi melalui mekanisme pembayaran ataupun penyelesaian hukum yang sah.
Dalam berbagai pernyataan yang berkembang di tengah masyarakat, bahwa pihak PT Summarecon Tbk MCI KJA dianggap sebagai pihak yang tidak bertanggung jawab dalam berbagai persoalan yang telah merugikan masyarakat.
Pihak korban menilai bahwa berbagai tindakan yang terjadi selama ini dilakukan semata-mata untuk mencari keuntungan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat, khususnya para petani penggarap serta pihak-pihak lain yang merasa dirugikan.
Melalui pesan yang disampaikan kepada publik, Sofyan Jimmy Mamesah juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar memahami secara jelas status tanah yang berada di kawasan Gunung Geulis, Bogor, Jawa Barat tersebut.
Beliau juga menegaskan bahwa tanah seluas kurang lebih 70 hektar tersebut merupakan tanah murni milik keluarga, yang belum pernah dijualbelikan, tidak pernah diambil alih (take over) oleh pihak manapun, serta tidak pernah terkait dengan perkara hukum ataupun hutang piutang dengan perusahaan mana pun.
Sofyan Jimmy Mamesah mantan Wakil Koordinator MKGR periode 1986–1989, sekaligus sebagai narasumber pemilik tanah 70 hektar di Gunung Geulis, Beliau juga adalah pelopor Garda terdepan, sang pengurai fakta benang merah, sang pemegang kunci kontak Pandora sekaligus korban kebiadaban PT Summarecon Tbk MCI KJA.
Lebih lanjut, Saya Sofyan Jimmy Mamesah menegaskan agar pihak PT Summarecon Tbk MCI KJA beserta para pemilik, direksi, maupun pihak-pihak yang mengatasnamakan perusahaan tersebut untuk tidak lagi menggunakan ataupun menjual nama Saya, dalam berbagai kepentingan yang tidak memiliki dasar yang jelas. ( Jurnalis : Bambang Saputro,ST.,Gr )

