Tanah Berlumpur Tumpah di Jalan, Kecelakaan Beruntun di Palembang: PT TGE Diduga Lepas Tanggung Jawab

Tanah Berlumpur Tumpah di Jalan, Kecelakaan Beruntun di Palembang: PT TGE Diduga Lepas Tanggung Jawab

Beritarepublikviral.com, Palembang – Kecelakaan beruntun kembali terjadi akibat kelalaian pengangkut material. Kamis malam (18/09/2025) sekitar pukul 22.35 WIB, sebuah dump truk Fuso bernopol DN 8985 TU yang dikemudikan RO menumpahkan tanah berlumpur di Jalan R. Sukamto, kawasan Simpang Angkatan 66, Palembang. Akibatnya, sedikitnya lima pengendara roda dua tergelincir dan mengalami luka ringan hingga berat.

 

Saksi mata menyebut, mobil Fuso tersebut tetap melaju ke arah Jalan Basuki Rahmat meski muatan tanah berlumpur sudah berserakan dan membahayakan pengguna jalan.

 

“Hanya dalam 30 menit, sudah ada lima motor yang jatuh karena jalan licin. Polisi pun belum terlihat saat itu,” ungkap salah satu saksi.

 

Salah seorang korban bernama Eko bahkan sempat mengejar truk hingga ke depan RS Bhayangkara Palembang. Dari keterangan sopir, tanah berlumpur tersebut diangkut dari Pelabuhan Bom Baru menuju kawasan KM 7 Palembang, dengan pekerjaan yang dikendalikan oleh PT Trillingga Global Energi (TGE).

 

Namun, meski sopir telah melaporkan insiden ini kepada pihak pengawas lapangan bernama Jefri, hingga berita ini diturunkan belum ada upaya serius pembersihan material di lokasi. Ironisnya, pihak PT TGE justru disebut meminta sopir melanjutkan perjalanan, seakan lepas dari tanggung jawab.

 

Atas insiden ini, para korban menuntut pertanggungjawaban PT TGE. Jika diabaikan, korban berencana melaporkan ke pihak kepolisian.

 

Dari sisi hukum, kasus ini berpotensi dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp12 juta.

 

Selain itu, karena menyangkut aspek kelalaian perusahaan yang mengabaikan keselamatan publik, PT TGE juga bisa dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, dan bila terbukti ada unsur kesengajaan atau pembiaran yang menyebabkan kerugian publik, tidak menutup kemungkinan jerat UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3, terkait penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara atau masyarakat.

 

Kejadian ini sekaligus mempertegas lemahnya pengawasan terhadap aktivitas angkutan material di jalan raya yang kerap abai pada aspek keselamatan umum.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *