Beritarepublikviral.com // Medan – Maraknya bangunan yang berdiri kokoh tanpa mengindahkan aturan perizinan kembali menjadi sorotan di Kota Medan. Kali ini, pembangunan perumahan di kawasan Jalan Besar Gaperta Ujung, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Sumatera Utara, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan program Wali Kota Medan, Rico Waas, terkait penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai kewajiban izin bangunan, termasuk IMB maupun PBG sebelum pembangunan dilakukan.
Selain memunculkan keresahan warga, bangunan tanpa izin juga dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat merugikan keuangan negara.
Dari pantauan awak media di lokasi pada Jumat (22/05/2026), terlihat pembangunan pondasi dan dinding tembok setinggi kurang lebih dua meter di atas lahan yang diperkirakan seluas sekitar 1.600 hingga 2.500 meter persegi.
Menurut keterangan seorang mandor bangunan berinisial Hombing, dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) disebut telah diterbitkan, namun proses pengurusan PBG masih berjalan.
“Kalau RKA sudah diterbitkan, tapi kalau PBG masih dalam pengurusan. Untuk bangunan ini rencananya akan dibangun perumahan,” ujar Hombing.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kasat Trantib Kelurahan Tanjung Gusta, Fandi, membenarkan bahwa pihak kelurahan telah memberikan surat imbauan kepada pemilik bangunan agar terlebih dahulu mengurus PBG sebelum melanjutkan pembangunan.
“Ya benar, masalah bangunan tersebut sudah kami himbau dan kami surati ke pemiliknya. Tembusannya juga kami sampaikan ke kecamatan dan ke Dinas Perkim,” terang Fandi.
Di sisi lain, seorang warga setempat mengaku heran lantaran pembangunan tetap berjalan meski diduga belum memiliki izin lengkap.
“Bangunan di lahan luas ini dibeli orang asing dari India dengan nilai besar. Belum ada izinnya kok bisa dibangun,” ujar warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Awak media juga telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Jhon E. Lase, terkait dugaan pembangunan tanpa PBG tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun balasan pesan WhatsApp dari yang bersangkutan.
Sikap diam tersebut dinilai sebagian pihak tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta dianggap kurang mendukung tugas profesional jurnalis dalam melakukan kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat.
Eko


