Laporan wartawan BR-V.com: Irpan Sofyan
JAKARTA – Di bawah terik matahari siang hari, Rabu (20/5/2026), lautan manusia berwarna-warni memadati area depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan. Bukan sekadar kerumunan biasa, mereka adalah ribuan guru madrasah swasta yang datang dengan satu misi: menagih janji konstitusi.
Mereka mengenakan ikat kepala bertuliskan “PGMM” (Persatuan Guru Madrasah Mandiri), sebuah simbol solidaritas yang menyatukan suara dari Sabang sampai Merauke. Dengan semangat “Silaturahmi Akbar Guru Indonesia” (SIAGA), mereka membawa pesan tegas yang bergema di antara pilar-pilar gedung wakil rakyat: Kesejahteraan kami bukan kemewahan, tapi hak negara.
“Kami Hadir untuk Menyadarkan, Bukan Melawan”
Suasana aksi terasa berbeda. Tidak ada benturan, tidak ada amarah yang meledak-ledak. Yang ada adalah orasi lantang namun teduh dari Ketua PGMM, Tedi Malik. Di hadapan ribuan gurunya dan para anggota dewan yang berada di balik kaca gedung, Tedi meluruskan narasi.
“Hadirin sekalian, terutama Bapak dan Ibu Anggota Dewan yang terhormat di dalam sana,” seru Tedi, suaranya membelah hening sejenak sebelum disambut tepuk tangan meriah massa. “Kami hadir bukan untuk melawan pemerintah. Kami hadir untuk ‘menyadarkan’ bahwa guru madrasah adalah bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional. Kami berhak atas keadilan dan kepastian kesejahteraan yang sama.”
Bagi Tedi dan ribuan rekannya, aksi ini adalah kelanjutan logis dari kekecewaan terhadap Simposium Kementerian Agama pada 29 April 2026 lalu. Hasil simposium yang dianggap sebagai “usulan indah” di atas kertas, nyatanya belum juga menjelma menjadi kebijakan yang mengisi piring nasi para guru.
Tuntutan Berbasis Hukum, Bukan Sekadar Emosi
Yang membuat aksi ‘Ketuk Pintu’ DPR ini mendapat perhatian serius adalah landasan tuntutan mereka yang kokoh secara yuridis. Para guru tidak meminta belas kasihan; mereka menuntut penegakan hukum.
Tedi Malik, dengan lantang membacakan dalil-dalil yang mengikat negara, menegaskan bahwa pengangkatan 630.000 guru madrasah adalah kebutuhan mendesak. Ia menyoroti empat pilar hukum utama:
1. Amanat UUD 1945: Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah kewajiban negara, dan setiap warga negara berhak atas pendidikan yang dibiayai pemerintah (Pasal 31 ayat 1).
2. Mandatory Spending 20%: Alokasi anggaran pendidikan dalam APBN harus dirasakan dampaknya hingga ke guru terdepan, bukan hanya terserap di birokrasi pusat.
3. Putusan MK No. 3/PUU/XXIII/2024: Mahkamah Konstitusi telah tegas pada Mei 2025 lalu bahwa tidak ada perbedaan pembiayaan antara pendidikan negeri dan swasta. Diskriminasi terhadap guru madrasah swasta dinyatakan inkonstitusional.
4. UU Guru dan Dosen No. 14/2005: Pasal 14 dan 15 menjamin penghasilan di atas Kebutuhan Hidup Minimum (KHM), termasuk tunjangan dan jaminan sosial. Kenyataannya? Banyak guru masih menerima tunjangan simbolis tanpa jaminan masa depan yang jelas.
Menagih Janji Politik Puan Maharani
Massa juga secara spesifik mengingatkan komitmen politik pimpinan DPR RI. Perwakilan aksi menyebut secara eksplisit Poin 13 dalam prioritas program DPR RI tahun 2026 yang disampaikan Ketua DPR, Puan Maharani, dalam Sidang Paripurna Februari lalu.
“Jika komitmen politik tersebut tidak diwujudkan dalam revisi UU ASN No. 20 Tahun 2023 atau regulasi turunan lainnya tahun ini, maka kami akan kembali. Dan next time, jumlah kami akan jauh lebih besar,” tegas perwakilan aksi, memberikan peringatan halus namun bernada serius.
Respons DPR: Ego Birokrasi Harus Dikesampingkan
Menanggapi gelombang aspirasi ini, Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan segera bergerak. Delegasi guru diterima untuk melakukan audiensi tertutup. Di dalam ruang rapat, suasana tegang namun konstruktif terjadi.
Jajaran anggota dewan mengakui dampak serius dari ketidakpastian status guru terhadap kelangsungan yayasan swasta. Salah satu perwakilan fraksi di Komisi X bahkan menggunakan kata-kata keras terhadap hambatan birokrasi.
“Ego birokrasi sektoral tidak dapat merugikan mutu sekolah swasta,” ujar anggota komisi tersebut dengan nada tegas di hadapan para guru. Ia berjanji akan segera melayangkan surat panggilan resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk mendorong revisi aturan penempatan kerja yang selama ini dinilai menghambat.
Aksi Humanis: Polisi Bagikan Roti, Guru Jaga Ketertiban
Di tengah ketegangan politik, sisi humanis aksi ini mencuri perhatian. Aparat kepolisian yang berjaga tidak bersikap represif. Sebaliknya, terlihat beberapa personel polisi dengan sukarela membagikan air mineral dan roti kepada peserta aksi yang kelelahan menahan panas.
Interaksi ini menciptakan suasana damai yang menunjukkan bahwa aspirasi guru madrasah diterima dengan baik oleh semua pihak, termasuk aparat keamanan. Tidak ada bentrok, hanya dialog diam antara harapan guru dan tanggung jawab negara.
Pesan untuk para pejabat di Gedung DPR hari ini sangat jelas: Jangan biarkan hasil simposium hanya menjadi arsip debu. Revisi UU ASN dan penjaminan kesejahteraan guru madrasah swasta adalah jalan keluar konstitusional yang sudah di depan mata.
Guru madrasah menunggu kepastian hukum, bukan sekadar janji manis yang menguap seiring bergantinya musim politik. Seperti kata Tedi Malik, “Keadilan bagi guru madrasah adalah harga mati.”


