4 Tahun Tanpa Kepastian! Forwaka Medan Pertanyakan Profesionalisme Penyidik Polres Pelabuhan Belawan

4 Tahun Tanpa Kepastian! Forwaka Medan Pertanyakan Profesionalisme Penyidik Polres Pelabuhan Belawan

Beritarepublikviral.com Medan – Aroma ketidakberesan dalam penanganan kasus hukum kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menyusul Laporan Polisi Nomor: LP/B/553/VIII/2022/SU/SPKT-Pel.Belawan atas nama Octo Bermand Simanjuntak pada tanggal 25 Agustus 2022 tentang terjadinya tindak pidana Penyerobotan dan Pengrusakkan di Jalan Veteran Pasar 8 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang yang tak kunjung menemukan titik terang.

Sudah 4 tahun laporan masyarakat Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang tak kunjung tuntas yang menimbulkan berbagai pertanyaan atas kinerja Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah publik. Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Negeri Medan (Forwaka), Irwansyah Ginting melakukan kunjungan ke Polres Pelabuhan Belawan, Kedatangannya untuk mempertanyakan SP3 laporan atas nama Octo Bermand Simanjuntak terkait kasus pidana pengrusakan dan penyeroboton yang dilakukan sekelompok orang tidak bertanggung jawab tersebut. Selasa (18/5/2026).

“Kita dari Forwaka Medan pada hari ini menelusuri laporan dari masyarakat kepada kita bahwasanya ada lahan di daerah Pasar 8 Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang dirampas dan bangunan tersebut dilakukan pengrusakan oleh orang-orang yang tidak diketahui namanya,”ujar Irwansyah Ginting kepada

Irwansyah mengatakan atas kejadian tersebut maka masyarakat atas nama Octo Bermand Simanjuntak membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan pada tanggal 25 Agustus 2022.

“Pada tanggal 7 February 2025 pihak penyidik Polres Pelabuhan Belawan mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3), maka dalam hal ini kita ingin konfirmasi ke pihak penyidik. Tadi kita bertemu dengan pihak penyidik atas nama Hasmi namun beliau enggan memberi jawaban atas SP3,”imbuhnya

Ketua Forwaka Medan Irwansyah Ginting sangat menyesalkan atas kinerja pihak penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dan menilai sombong serta mengabaikan pertanyaan dari masyarakat.

“Saya berharap agar Pak Kapolres Pelabuhan Belawan menindaklanjuti atas kinerja penyidik yang mengabaikan pertanyaan masyarakat,”tutur Irwansyah

Desakan evaluasi terhadap oknum penyidik pun menguat. Publik meminta institusi kepolisian tidak tutup mata dan segera mengambil langkah tegas guna memulihkan kepercayaan masyarakat.

Kasus ini kini menjadi cermin buram yang menuntut pembenahan serius. Transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme bukan lagi sekadar jargon, melainkan keharusan jika institusi penegak hukum ingin kembali dipercaya publik.

“Kami akan teruskan ini ke Kapolres apabila tidak ditanggapi maka akan kita lanjutkan ke Polda Sumut,”tutupnya. (Tim)