Beritarepublikviral.com // PALEMBANG — Pembangunan Kantor Lurah , Kecamatan , Kota yang disebut menggunakan anggaran APBD sekitar Rp1 miliar kini menjadi sorotan publik.
Proyek pembangunan kantor pelayanan masyarakat tersebut diduga mangkrak dan memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait progres pengerjaan maupun pengawasan pembangunan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah bagian bangunan diduga belum rampung dikerjakan. Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa proyek pembangunan kantor lurah tersebut tidak berjalan sesuai target dan harapan masyarakat.
Saat dikonfirmasi terkait kondisi pembangunan tersebut, Lurah memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp.
“Wass mohon maaf pak utk urusan pembangunan kntr lurah bukan wewenang kami silahkan bapak tanya sama camat Jakabaring saja. Terima kasih,” tulisnya.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, awak media kemudian mencoba melakukan konfirmasi ke Kantor Kecamatan guna meminta penjelasan terkait progres pembangunan, penggunaan anggaran, hingga target penyelesaian proyek.
Namun saat tiba di kantor kecamatan, awak media belum berhasil menemui Camat Jakabaring. Seorang petugas keamanan (security) kantor menyampaikan bahwa camat sedang tidak berada di tempat.
“Pak camat sedang keluar, dijemput temannya,” ujar petugas keamanan kantor kepada awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kecamatan terkait kondisi pembangunan kantor lurah tersebut, termasuk mengenai progres pengerjaan, besaran anggaran, serta target penyelesaian proyek.
Kondisi tersebut memicu perhatian masyarakat yang berharap adanya keterbukaan informasi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik, mengingat pembangunan fasilitas pemerintahan menggunakan anggaran negara dan diperuntukkan sebagai sarana pelayanan masyarakat.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Kecamatan Jakabaring, Pemerintah Kota Palembang, kontraktor pelaksana, maupun pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Seluruh informasi dan dugaan dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya penjelasan resmi maupun hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
(Red/BR-V)


