Pos Ronda Diduga Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Petugas Jaga Malam di Medan Diamankan Polisi

Pos Ronda Diduga Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Petugas Jaga Malam di Medan Diamankan Polisi

Beritarepublikviral.com // MEDAN — Seorang pria berinisial SR (45) yang sehari-hari bertugas sebagai jaga malam diduga memanfaatkan pos ronda sebagai tempat transaksi narkoba di wilayah .

Pelaku diamankan oleh Tim Unit 2 Satres Narkoba saat berada di pos ronda yang berlokasi di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, pada Sabtu malam (16/5/2026).

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba , Kompol Rafli Yusuf Nugraha. Ia menjelaskan bahwa pelaku diduga menjadikan pos ronda tempat dirinya bertugas sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

“Pelaku SR ditangkap oleh Tim Unit 2 Satres Narkoba Polrestabes Medan pada saat jaga malam di pos ronda yang berlokasi di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung. Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti,” ujar Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (19/5/2026).

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu sisa penjualan seberat 1,72 gram, beberapa plastik klip diduga untuk membungkus narkoba, timbangan elektrik, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru sekitar tiga bulan terakhir menjalankan aktivitas menjual narkoba dan melakukan transaksi pada malam hari ketika kondisi sekitar pos ronda sedang sepi.

“Pelaku ini baru sekitar tiga bulan sebagai penjual narkoba dan transaksi dilakukan di dalam pos ronda saat kondisi sepi,” terang Rafli Yusuf Nugraha.

Lebih lanjut, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial CG yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu untuk setiap penjualan satu gram sabu.

“Pelaku tidak menyiapkan sabu dalam paket kecil, melainkan disimpan dalam satu tempat kemudian dipisahkan sesuai pesanan pembeli, antara satu gram atau dua gram,” tambahnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satres Narkoba guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan pemasok narkoba tersebut.

Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap dari pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Eko