Beritarepublikviral.com // BANJARMASIN — Polemik pemilihan Rektor kembali menjadi sorotan tajam di lingkungan akademik. Sejumlah civitas akademika menilai proses pemilihan rektor diduga sarat kejanggalan, mulai dari dugaan intervensi birokrasi, manipulasi administrasi, hingga munculnya isu dugaan pemalsuan dokumen tugas belajar (tubel) yang kini ramai diperbincangkan di internal kampus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, persoalan tersebut disebut telah lama menjadi pembicaraan di lingkungan kampus. Namun isu kembali memanas setelah muncul berbagai tudingan terkait proses pencalonan rektor yang dinilai tidak berjalan sesuai aturan dan etika akademik.
Sumber tersebut menyebut, sejak awal terdapat dugaan intervensi dari pihak tertentu dalam pembentukan panitia pemilihan rektor. Bahkan posisi strategis yang seharusnya diisi pejabat sesuai ketentuan disebut dialihkan kepada pihak lain yang dinilai tidak memenuhi syarat administratif.
Tak hanya itu, waktu pendaftaran calon rektor juga disebut diduga diatur sedemikian rupa untuk memberi peluang kepada salah satu kandidat yang status profesornya disebut belum memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam statuta kampus.
“SK profesor tidak keluar hingga melewati tenggat waktu. Tetapi proses tetap dipaksakan berjalan, bahkan kandidat tetap diloloskan sebagai calon rektor,” ungkap salah satu sumber internal.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa proses pemilihan rektor di lingkungan berpotensi melanggar aturan dasar tata kelola perguruan tinggi.
Sejumlah civitas akademika dari berbagai fakultas menilai dugaan pelanggaran tersebut tidak bisa dianggap sepele karena dapat berdampak terhadap legitimasi kepemimpinan kampus apabila prosesnya terbukti cacat secara administratif maupun etik.
Bahkan, sebagian pihak secara terbuka meminta agar rektor terpilih mempertimbangkan untuk mengundurkan diri demi menjaga marwah institusi dan meredam polemik yang terus berkembang di tengah masyarakat akademik.
Di sisi lain, isu dugaan pemalsuan dokumen tugas belajar (tubel) juga mulai mencuat ke permukaan. Beberapa sumber internal mengaku telah melihat dokumen yang dinilai bermasalah dan meminta persoalan tersebut diusut secara transparan serta independen.
“Kasus ini tidak boleh berhenti sebagai rumor internal. Jika memang ada pelanggaran administrasi maupun pemalsuan dokumen, maka harus dibuka secara terang kepada publik akademik,” ujar salah satu civitas akademika.
Desakan pembentukan tim investigasi internal pun terus menguat. Civitas akademika berharap Senat Universitas segera mengambil langkah objektif dan profesional guna menelusuri seluruh proses pemilihan rektor secara menyeluruh.
Selain itu, sejumlah civitas akademika dan stakeholder kampus disebut siap memberikan dukungan penuh terhadap proses investigasi, termasuk apabila terdapat dugaan tekanan maupun intimidasi dari pihak tertentu yang dianggap menghambat pengungkapan persoalan tersebut.
“Jika diperlukan, kami siap menggalang kekuatan moral dan aksi besar untuk mendukung investigasi Senat Universitas demi menjaga kehormatan UIN Antasari,” kata salah satu perwakilan civitas akademika.
Kritik juga diarahkan terhadap pola birokrasi rektorat yang dinilai tertutup dan sulit diakses publik kampus. Beberapa pihak menilai komunikasi antara pimpinan kampus dan civitas akademika selama ini tidak berjalan sehat sehingga berbagai persoalan dinilai terus menumpuk tanpa penyelesaian yang jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak rektorat terkait berbagai dugaan dan tudingan yang berkembang di internal kampus tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak rektorat, Senat Universitas, maupun pihak-pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Seluruh informasi dan dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian serta hasil investigasi resmi dari pihak berwenang maupun internal kampus. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim Investigasi BR-V)


