Beritarepublikviral.com // Pancur Batu — Unit Reskrim Polsek Pancur Batu kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang telah buron sejak tahun 2023, Senin (18/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/371/IX/2023/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 26 September 2023.
Korban dalam perkara tersebut diketahui bernama SABARUDIN TELAUMBANUA (38), yang mengalami luka tusuk pada bagian rusuk sebelah kiri serta luka pada pelipis mata kiri akibat serangan senjata tajam.
Kapolsek Pancur Batu, Kompol Junaidi, S.H menjelaskan bahwa tersangka berinisial OL (23) berhasil diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pancur Batu pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Panci, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Penangkapan bermula saat personel Unit Reskrim menerima informasi terkait keberadaan tersangka yang disebut sedang berada di wilayah Medan Petisah. Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu IPTU Rudi Salam Tarigan, S.H., M.H langsung melaporkan kepada Kapolsek Pancur Batu dan memimpin tim bersama Panit Opsnal AIPTU Sahat Ipe Simatupang untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pemantauan intensif, tersangka berhasil terdeteksi sedang berjalan di kawasan Jalan Panci, Medan Petisah. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Polsek Pancur Batu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi, S.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu setiap pelaku tindak pidana yang mencoba menghindari proses hukum.
“Kami akan terus memburu setiap pelaku tindak pidana yang mencoba menghindari proses hukum. Ini merupakan bentuk komitmen Polsek Pancur Batu dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Saat ini penyidik Unit Reskrim Polsek Pancur Batu masih melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta mempersiapkan pengiriman berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Eko/BR-V)


