Polda Sumut Tangkap Diduga Pengedar Narkoba Jenis Liquid di Deli Serdang, 89 Botol Cairan Diamankan

Polda Sumut Tangkap Diduga Pengedar Narkoba Jenis Liquid di Deli Serdang, 89 Botol Cairan Diamankan

Beritarepublikviral.com // DELI SERDANG — Tim penyidik Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial SM (26) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis cair (liquid) di wilayah Desa Kelambir Lima Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (17/05/2026).

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah terduga pelaku.

Menurut Ferry, pada Jumat (15/05/2026), personel Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika jenis liquid di lokasi tersebut.

“Personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara memperoleh informasi adanya transaksi narkoba jenis liquid di sebuah rumah. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.

Saat proses transaksi diduga sedang berlangsung dan pelaku hendak menyerahkan barang kepada calon pembeli, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan terduga pelaku di lokasi.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 89 unit liquid yang diduga mengandung narkotika.

“Bersamaan dengan terduga pelaku, barang bukti berupa 89 unit liquid yang diduga mengandung narkotika turut diamankan,” jelas Ferry.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SM mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial SAN yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pencarian oleh pihak kepolisian.

Selain itu, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp50 ribu dari setiap transaksi penjualan liquid tersebut.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita juga akan dikirim ke laboratorium forensik untuk memastikan kandungan zat narkotika di dalam cairan liquid tersebut.

Polda Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba, termasuk modus baru narkotika yang dikemas dalam bentuk cair (liquid).

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok dan peredaran narkotika tersebut.

Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap dari pengadilan.

Eko