Beritarepublikviral.com Jakarta – Kisruh mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina yang melaporkan Hera asisten rumah tangganya (ART) jadi tontonan publik yang tidak mendidik.
Menurut Psikiater dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ seharusnya masalah di antara keduanya itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan saja, lantaran tidak sebanding.
“Sebenarnya kalau dicermati persoalan Rien Wartia dan Hera asistennya itu bukan masalah besar, hanya hal yang terkesan sepele saja dan tidak perlu sampai ke ranah hukum. Sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan saja,” ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Minggu (17/06/2026).
Menurut Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia tersebut, apa yang dialami Hera sebagai masyarakat kecil dengan pengakuannya bahwa ia telah dipukuli atau dianiaya oleh Rien Wartia Trigina, sebaiknya lengkap dengan bukti visum.
“Lebih baik lagi apabila diselesaikan secara kekeluargaan saja. Hal ini akan lebih baik bagi kesehatan jiwa sebagai sesama insan yang sesungguhnya saling membutuhkan. Sejatinya Rien membutuhkan Hera guna membantu berbagai pekerjaan rumah tangga, dan Hera pada dasarnya adalah ART yang juga butuh pekerjaan untuk menafkahi keluarga,” ungkap Mintarsih.
Selain itu ia menambahkan, bahwa dari rekam jejak yang ada Rien Wartia Trigina adalah sosok wanita yang pernah menempuh pendidikan jenjang keguruan strata satu.
Sebelumnya masalah Rien dan Hera ini sampai ditanggapi Ketua Komisi III DPR RI, yang menilai penggunaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam laporan yang diajukan mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Hera, tidak tepat.
“Komisi III DPR menilai penggunaan UU PDP dalam perkara Hera mantan ART Erin tidak tepat. Bahwa hukum tidak boleh digunakan secara berlebihan terhadap masyarakat kecil,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu 16 Mei 2026.
Dijelaskan Habiburokhman penggunaan UU PDP dalam perkara tersebut, tak memenuhi unsur yang diatur UU. Dia pun menyinggung objek yang dipersoalkan.
“Apalagi objek yang dipersoalkan tidak termasuk kategori ‘data pribadi’ sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” ungkapnya.
Objek yang dipersoalkan dalam kasus tersebut, kata dia, hanya berupa foto suasana rumah hingga foto bersama anak-anak atau dokumentasi biasa yang tidak memuat identitas pribadi seseorang. Maka, penggunaan UU PDP tak sesuai.
“Tuduhan terhadap Hera maupun Erin tersebut juga perlu dibuktikan kebenarannya karena data pribadi dalam UU PDP pada prinsipnya berkaitan dengan identitas personal seperti KTP, KK, NPWP, data kesehatan, rekening, dan data biometrik,” ujarnya.
Semangat pembentukan UU PDP, lanjut Habiburokhman yakni untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data sensitif serta kejahatan digital. Dia mengatakan UU PDP bukan untuk memperluas kriminalisasi terhadap kelompok masyarakat kecil.
“Komisi III DPR RI berkomitmen melindungi masyarakat kecil agar tidak mudah dikriminalisasi. Negara tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Penegakan hukum harus mengedepankan keadilan, proporsionalitas, dan rasa kemanusiaan,” tuturnya.
Diketahui Rien Wartia resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan Hera, ke Polres Metro Jakarta Selatan, yang juga didampingi Sunan Kalijaga selaku kuasa hukumnya, Rien menjerat mantan ART dengan UU PDP 2022. (Tim)


