Beritarepublikviral.com Dairi – Suasana persaudaraan yang dulunya erat di Gereja Kristen Kemah Daut (GKKD) kini retak bahkan memanas. Nama Dorma Simanjuntak, sosok yang diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus Guru Agama di SD Tambang Timah, Kecamatan Tana Pinem, Desa Lau Primbon, kini menjadi buah bibir sekaligus sasaran kemarahan mendalam seluruh jemaat. Serangkaian ucapan dan tindakannya dinilai bukan hanya menyakiti hati, tetapi juga jelas melanggar aturan hukum, kode etik profesi, serta nilai-nilai agama yang seharusnya dia junjung tinggi sebagai pendidik dan umat beragama.
Padahal sejarah mencatat, Dorma dan seluruh jemaat pernah bahu-membahu membangun gereja ini dari nol. Saat suami Dorma jatuh sakit, jemaat tak pernah berpaling; waktu, tenaga, dan perhatian dicurahkan habis-habisan untuk merawat dan mendampingi keluarga tersebut sebagai wujud kasih sesama saudara seiman. Namun ironi nyata terjadi. Begitu suaminya meninggal dunia, sikap dan tutur kata Dorma berubah 180 derajat menjadi penuh kebencian dan tuduhan liar.
Diduga kuat, Dorma kerap melontarkan fitnah keji ke seluruh jemaat. Ia menuduh salah satu jemaat telah berselingkuh dengan almarhum suaminya—tanpa satu pun bukti yang jelas. Lebih parah lagi, ucapan-ucapan yang keluar dari mulutnya penuh kata-kata kasar, kotor, dan tidak wajar, sangat bertolak belakang dengan sosok pendidik yang seharusnya menjadi teladan. Perbuatan ini secara nyata diduga melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, yang ancaman hukumannya bisa masuk penjara.
Tak cukup hanya merusak nama baik perorangan, Dorma juga diduga melakukan campur tangan yang sangat mengganggu ketertiban umum dan kebebasan beribadah. Ia kerap menekan, membujuk, bahkan mempengaruhi jemaat GKKD agar meninggalkan gereja ini dan pindah ke gereja lain yang ia bawa dan dirikan. Tindakan intervensi ini jelas merusak persatuan umat, mengganggu ketenangan beribadah, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta UU No. 1 Tahun 1974 tentang Ketertiban Umum, yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaannya tanpa tekanan pihak lain.
Tim wartawan Mediamutiara sudah turun langsung ke lokasi dan menemui pihak yang difitnah. Saat berusaha mengonfirmasi kebenaran hal ini kepada Dorma Simanjuntak lewat sambungan telepon, jawaban yang diterima justru berkelit. “Nanti akan saya beritahukan,” ucapnya singkat tanpa penjelasan lebih lanjut, seolah meremehkan keributan besar yang ia ciptakan.
Mendengar jawaban itu, rasa sakit hati jemaat makin meluap. “Dulu kami satu perahu membangun gereja ini. Saat dia susah, kami semua ada. Tapi sekarang suaminya tiada, kami dibalas dengan fitnah kejam dan kata-kata tak pantas. Ini sudah keterlaluan dan sangat menyakiti hati kami,” ujar salah satu perwakilan Jemaat dengan nada bergetar menahan amarah.
Pihak Jemaat pun akhirnya angkat bicara dengan nada tegas dan batas waktu yang jelas. “Kami masih beri kesempatan terakhir. Kami minta Dorma Simanjuntak sadar, minta maaf secara terbuka, dan hentikan semua tindakan meresahkan ini. Kami masih ingin jalan damai. Tapi ingat, kesabaran kami ada batasnya,” tegasnya.
Peringatan keras pun dilontarkan, “Jika dalam waktu yang ditentukan beliau tidak menyadari kesalahan, kami tidak akan diam lagi. Kami sudah kumpulkan semua bukti ucapan dan tindakannya, dan siap menyerahkan semuanya ke aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. Kami akan pertahankan nama baik jemaat dan ketertiban gereja ini sampai titik darah penghabisan!”
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam bagi Dinas Pendidikan dan instansi pembina agama. Sebagai ASN dan pendidik, Diduga perilaku Dorma SIMANJUNTAK juga melanggar UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 serta kode etik guru yang mewajibkan menjunjung tinggi kehormatan profesi, moral, dan integritas. Apakah pihak berwenang akan membiarkan oknum berperilaku demikian tetap menjabat dan mengajar, atau segera turun tangan menindak tegas sesuai aturan? Jemaat gereja GKKD menunggu langkah nyata!. (Tim)


