Beritarepublikviral.com // JAKARTA — Polemik kebebasan pers di Indonesia kembali mencuat. Di tengah maraknya dugaan kriminalisasi, intimidasi, hingga pembungkaman terhadap wartawan, keberadaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers kini dipertanyakan efektivitas dan implementasinya sebagai payung hukum utama bagi insan pers di Indonesia.

Sorotan tajam itu disampaikan sejumlah tokoh dalam lingkungan Majelis Pers, yang menilai praktik perlindungan terhadap jurnalis saat ini dinilai semakin menjauh dari semangat reformasi dan kemerdekaan pers.

Sekretaris Jenderal Majelis Pers, Ozzy Sulaiman Sudiro, menegaskan bahwa banyak kasus sengketa pers justru berujung pada kriminalisasi wartawan melalui penggunaan aturan lain di luar UU Pers.
“Faktanya, banyak wartawan dikriminalisasi hingga dibawa ke meja hijau. Pedoman UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik seolah hanya menjadi simbol,” ujar Ozzy saat dikutip dalam pemaparan Diklat Jurnalistik Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia di Bogor.
Ozzy menilai, dalam berbagai perkara pers, lembaga yang seharusnya menjadi pelindung kebebasan pers justru lebih sering mengacu pada UU ITE maupun aturan siber dibanding menempatkan UU Pers sebagai dasar utama penyelesaian sengketa jurnalistik.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi ancaman serius terhadap independensi pers dan ruang demokrasi di Indonesia.
Majelis Pers Klaim Jadi Tonggak Lahirnya UU Pers
Majelis Pers sendiri disebut lahir pasca reformasi 1998 sebagai bentuk perjuangan berbagai organisasi wartawan untuk menghapus praktik kontrol kekuasaan terhadap media.
Sebanyak 26 organisasi kewartawanan saat itu disebut bersepakat memperjuangkan tiga hal utama, yakni:
- lahirnya UU Pers,
- pembentukan Kode Etik Jurnalistik (KEJ),
- serta terbentuknya Dewan Pers yang independen.
Namun, menurut Ozzy, perjalanan Dewan Pers saat ini dinilai justru menyimpang dari cita-cita awal reformasi pers.
“Kami melihat Dewan Pers saat ini lebih terpuruk karena banyak penyangkalan, pengaburan, dan pembenaran yang dilakukan,” tegasnya.
Dewan Pers Dinilai Terlalu Dekat dengan Kekuasaan
Kritik lebih keras disampaikan Sekretaris Eksekutif Majelis Pers sekaligus Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya (Opan).
Ia menilai akar persoalan kebebasan pers saat ini berasal dari ketidakprofesionalan Dewan Pers dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap insan pers.
Menurutnya, Dewan Pers justru dinilai lebih berpihak pada pendekatan kekuasaan dibanding menjalankan amanat reformasi pers.
“Dewan Pers sekarang lebih banyak mengambil langkah aman dan mengikuti arah kekuasaan,” ujar Opan di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Opan juga menyoroti penggunaan berbagai aturan turunan yang dinilai tidak sejalan dengan semangat UU Pers.
Ia menegaskan bahwa secara hierarki hukum, Undang-Undang memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding Peraturan Presiden (Perpres) maupun aturan internal lembaga.
“Perpres tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang. Tapi praktiknya sekarang justru banyak aturan Dewan Pers yang dijadikan dasar utama,” katanya.
Soroti UKW dan Verifikasi Media
Dalam keterangannya, Opan turut menyoroti kebijakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) serta verifikasi perusahaan media yang selama ini dijalankan Dewan Pers.
Ia menilai, tidak ada satu pun pasal dalam UU Pers yang secara eksplisit mewajibkan UKW maupun verifikasi media sebagai syarat legalitas kerja jurnalistik.
Menurutnya, tugas Dewan Pers dalam UU Pers hanya sebatas melakukan pendataan perusahaan pers, bukan menentukan legal atau tidaknya media maupun wartawan.
Dinilai Picu Kriminalisasi Wartawan
Majelis Pers menilai lemahnya penerapan UU Pers sebagai dasar penyelesaian sengketa jurnalistik membuat banyak wartawan rentan mengalami intimidasi hingga kriminalisasi.
Mereka menyebut kondisi tersebut menyebabkan ruang kerja pers semakin sempit dan memicu munculnya diskriminasi terhadap wartawan di lapangan.
“Pers jadi lemah, mudah diintimidasi, bahkan dijerat berbagai persoalan hukum yang dibuat-buat,” tegas Opan.
Majelis Pers pun mendesak agar pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh pihak kembali menempatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai pijakan utama dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik demi menjaga kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia.
Pemberitaan ini memuat pernyataan dan pandangan narasumber sebagaimana disampaikan kepada publik. Seluruh pihak tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Dian Aquarista Palupi


