DPP Forwakum Tipikor Minta APH dan Pemkab Tertibkan Jenis Perjudian Sabung Ayam di Desa Perjuangan

DPP Forwakum Tipikor Minta APH dan Pemkab Tertibkan Jenis Perjudian Sabung Ayam di Desa Perjuangan

Beritarepublikviral.com Batu Bara – Dalam menyikapi polemik dan dinamika yang terjadi di kabupaten batu bara Ketua Umum Forum Wartawan Hukum Tindak Pidana Korupsi (FORWAKUM TIPIKOR) berharap agar tetap solid serta bersinergi kepada seluruh elemen demi kemajuan bersama soroti jenis perjudian sabung ayam yang menjamur di kabupaten di batu bara, khususnya di desa perjuangan kecamatan Sei balai.

Dilokasi perjudian sabung ayam di desa perjuangan kecamatan Sei balai saat beberapa wartawan dari berbagai media datang, oknum yang disebut-sebut bernama Eka yg diduga pemilik usaha perjudian sabung ayam tersebut langsung menuduh salah satu pimpinan redaksi media online membawa rombongan wartawan.

Menurut salah satu Pimpinan Redaksi Media Online sergap24jam.com mengatakan, bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah, saya kebetulan ketemu di SPBU lalu beberapa wartawan tersebut mengatakan kalau mereka mau melihat dimana lokasi perjudian sabung ayam milik bernama Eka,lalu saya di ajak kelokasi perjudian sabung ayam tersebut, tiba-tiba yang bernama Eka yg diduga pemilik perjudian sabung ayam tersebut marah-marah dan mengatakan “ngapain bapak membawa-bawa rombongan wartawan” jadi saya pun mencoba jelaskan, namun dia tidak terima, dan saya pun meninggalkan lokasi perjudian sabung ayam tersebut, tuturnya.

Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Alaiaro Nduru meminta dengan nada tegas saat di konfirmasi beberapa wartawan terkait menjamur nya jenis perjudian sabung ayam “meminta agar para pihak penegak hukum segera melakukan penertiban segala jenis perjudian sabung ayam di wilayah hukum polres kabupaten batu bara, khususnya di wilayah desa perjuangan yang diduga milik Eka, karena di samping perjudian sabung ayam ada juga tersedia jenis judi copion/Dadu ucang,tegasnya.

Lebih lanjut, Nduru singgung dan lebih spesifik mempertegas terkhusus bagi jenis perjudian sabung ayam, hal tersebut perlu dilakukan demi kemajuan dan perkembangan batu bara yang saat ini dalam kondisi ekonomi yang melemah. Oleh karena itu perlu agar dilakukan penertiban segala jenis perjudian agar masyarakat tidak terperangkap dengan harapan menang dalam perjudian yang saat ini menjamur dan terang-terangan di tempat terbuka,ungkap Nduru. Kamis, (14/5/2026).

Lanjutnya,Sabung ayam di Indonesia secara hukum dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian. Kegiatan ini dilarang karena melibatkan taruhan uang, merusak ekonomi keluarga, dan melanggar hukum pidana

Mengenai maraknya permainan judi jenis permainan tembak ikan (game zone) yang menjamur di batu bara, Alaiaro Nduru selaku Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR sebelumnya secara gamblang telah mengatakan bahwa jangan sampai kita hanya menjadi penonton,apalagi jadi budak dikampung sendiri. Kita harus aktif dan turut serta berperan sesuai dengan potensi yang kita miliki serta mempertegas agar kepada pihak penegak hukum agar membuktikan sinergitas dalam upaya pemberantasan judi demi menjaga integritas aparat penegak hukum yang ada di batu bara, tutupnya.

Sementara , beberapa pengurus FORWAKUM TIPIKOR lainnya kembali dengan hal yang senada soroti serta dengan keyakinanan mengatakan bahwa sangat yakin dan percaya bahwa permainan judi berkedok tembak ikan maupun jenis perjudian togel, serta sabung ayam bukan masalah yang sulit penuntasannya.

Oleh karena itu perlu dilakukan rembug bersama dalam proses penuntasan penyakit masyarakat yang sudah merugiakan semua pihak terkhusus di kabupaten batu bara,tegas Nduru mengakhiri. (Tim)