Satlantas Polresta Bekasi Kota Hadirkan Layanan SIM Keliling di Mall Ciputra Cibubur, Permudah Akses Perpanjangan SIM Warga

Satlantas Polresta Bekasi Kota Hadirkan Layanan SIM Keliling di Mall Ciputra Cibubur, Permudah Akses Perpanjangan SIM Warga

Laporan wartawan BR-V.com: Irpan

Bekasi Kota – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendekatkan akses administrasi kependudukan kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bekasi Kota secara resmi mengoperasikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling atau SAMLING di lokasi strategis, yakni Mall Ciputra Cibubur. Inovasi ini hadir sebagai solusi bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengunjungi kantor Satpas konvensional.

Kehadiran unit SIM Keliling di pusat perbelanjaan tersebut merupakan wujud komitmen Polresta Bekasi Kota dalam memberikan pelayanan yang prima, cepat, transparan, dan humanis. Dengan beroperasi di area publik yang ramai dikunjungi, diharapkan masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM di sela-sela aktivitas belanja atau rekreasi keluarga, sehingga lebih efisien dari segi waktu dan biaya.

Kasat Lantas Polresta Bekasi Kota menyatakan bahwa program ini dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan kemudahan birokrasi. “Kami ingin memastikan bahwa pelayanan kepolisian tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dan melayani. Dengan adanya SIM Keliling di Mall Ciputra Cibubur, kami berharap antrean di Satpas dapat terkurangi dan masyarakat merasa lebih dilayani,” ujarnya dalam keterangan resmi,(19/05/2026)

Jadwal dan Lokasi Operasional
Layanan SIM Keliling di Mall Ciputra Cibubur beroperasi setiap hari kerja hingga akhir pekan, dengan rincian sebagai berikut:

Hari Operasional: Senin s.d. Sabtu

Waktu Pelayanan: 08.00 WIB s.d. 13.00 WIB

Lokasi: Area Parkir/Lobby Mall Ciputra Cibubur, Bekasi

Persyaratan Administrasi
Untuk menjaga kelancaran proses pelayanan, masyarakat dihimbau untuk menyiapkan dokumen persyaratan berikut sebelum datang ke lokasi:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 3 lembar.

SIM asli lama yang masih berlaku atau akan diperpanjang.

Pihak Satlantas juga mengingatkan masyarakat untuk memeriksa masa berlaku SIM mereka. Perpanjangan hanya dapat dilakukan jika SIM masih dalam status aktif. Jika SIM telah kedaluwarsa dalam jangka waktu tertentu, pemohon mungkin diwajibkan untuk mengikuti proses pembuatan SIM baru termasuk ujian teori dan praktik.

Bebas Pungli dan Profesional
Restora Bekasi Kota menegaskan bahwa seluruh rangkaian pelayanan SIM Keliling dilakukan secara profesional dan ketat terhadap pengawasan internal. Masyarakat dijamin mendapatkan pelayanan yang aman, nyaman, tertib, dan bebas dari segala bentuk pungutan liar (pungli). Petugas yang bertugas telah dilengkapi dengan identitas resmi dan sistem pembayaran non-tunai sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui inovasi ini, Polresta Bekasi Kota juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi berkendara. Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan kelengkapan surat izin mengemudi adalah langkah awal menuju keselamatan bersama di jalan raya.

“Mari manfaatkan fasilitas pelayanan publik ini dengan bijak. Tetap utamakan protokol kesehatan, jaga ketertiban selama mengantre, dan patuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan kita semua,” tutup pihak Satlantas.

Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan teknis atau perubahan jadwal mendadak dapat dikonfirmasi melalui kanal komunikasi resmi Polresta Bekasi Kota.

Tentang Polresta Bekasi Kota:
Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota merupakan institusi penegak hukum di wilayah Kota Bekasi yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.