Beritarepublikviral.com // Surabaya — Sikap seorang oknum staf di SMA Negeri 7 Surabaya bernama Mat Ali menuai kecaman keras setelah diduga melontarkan ucapan bernada merendahkan terhadap wartawan saat proses konfirmasi dan peliputan pada Senin (12/5/2026).

Peristiwa itu terjadi ketika sejumlah jurnalis datang untuk menjalankan tugas jurnalistik dan meminta klarifikasi terkait informasi yang berkembang di lingkungan sekolah. Namun, bukannya mendapat pelayanan komunikasi yang baik, wartawan justru mengaku menerima ucapan yang dinilai melecehkan profesi mereka.

Oknum staf tersebut diduga mencemooh penampilan wartawan dan mempertanyakan kredibilitas jurnalis hanya karena gaya berpakaian yang dianggap tidak sesuai dengan pandangannya.
Ucapan itu langsung memicu ketersinggungan di kalangan wartawan. Sebab, penampilan bukan ukuran profesionalisme seorang jurnalis.
“Wartawan datang untuk bekerja dan melakukan konfirmasi, bukan untuk dihina atau direndahkan. Jangan menilai profesi wartawan dari pakaian,” ujar salah satu jurnalis yang berada di lokasi.
Dinilai Tidak Paham Tugas Pers
Sejumlah wartawan menilai sikap tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap tugas dan fungsi pers. Dalam menjalankan tugas di lapangan, wartawan memang kerap menggunakan pakaian kasual demi kenyamanan, mobilitas, dan keamanan, terutama saat melakukan liputan investigasi, kriminal, bencana, maupun peliputan lapangan lainnya.
Karena itu, menjadikan penampilan sebagai bahan ejekan dinilai sebagai sikap tidak profesional dan tidak pantas dilakukan di lingkungan pendidikan.
Berpotensi Langgar Undang-Undang Pers
Tindakan menghalangi, merendahkan, atau menghambat kerja jurnalistik juga dinilai dapat berpotensi melanggar hukum.
Dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa siapa saja yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Selain itu, ucapan yang dianggap menghina atau merendahkan profesi seseorang di depan umum juga dapat berkaitan dengan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan lisan.
Peristiwa ini kini menjadi perhatian banyak pihak. Insan pers berharap pihak SMA Negeri 7 Surabaya segera memberikan klarifikasi dan melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Wartawan juga mengingatkan bahwa pers bukan musuh lembaga pendidikan. Pers hadir untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi kepada publik, dan bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak SMA Negeri 7 Surabaya maupun oknum staf yang disebut dalam pemberitaan guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh dugaan dan pernyataan dalam pemberitaan ini disampaikan berdasarkan keterangan narasumber yang dihimpun media dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Tim)


