Beritarepublikviral.com // Banyuasin, 12 Mei 2026 — Aktivitas gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) yang diduga ilegal di Jalan Palembang–Betung Nomor 1, Desa Sukaraja Baru, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, menuai sorotan tajam dan keresahan masyarakat.
Gudang yang berada di jalur strategis lintas Palembang–Betung itu disebut telah lama beroperasi secara terbuka. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait terhadap dugaan aktivitas penampungan CPO tanpa kejelasan perizinan tersebut.
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas kendaraan bertonase besar yang hilir mudik hampir setiap hari keluar masuk lokasi gudang.
Selain menimbulkan kebisingan dan kemacetan, kendaraan pengangkut CPO juga disebut sering menyebabkan jalan menjadi licin akibat ceceran minyak sawit yang tercecer di badan jalan.
Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
“Kalau mobil tangki keluar masuk, jalan jadi licin dan bau menyengat. Kami khawatir nanti ada pengendara yang jatuh,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (12/05/2026).
Masyarakat mempertanyakan bagaimana aktivitas gudang penampungan CPO yang diduga ilegal itu bisa beroperasi cukup lama di kawasan terbuka tanpa adanya penindakan maupun pengawasan serius dari pihak terkait.
Apalagi lokasi gudang berada di jalur utama yang mudah terlihat masyarakat dan pengguna jalan.
Warga menduga aktivitas penampungan tersebut bukan baru berlangsung dalam waktu singkat, melainkan telah berjalan cukup lama dengan aktivitas bongkar muat yang dilakukan hampir setiap hari.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait fungsi pengawasan aparat dan instansi berwenang terhadap aktivitas usaha yang diduga belum memiliki legalitas jelas.
“Kalau memang legal, silakan tunjukkan izin operasionalnya ke publik. Tapi kalau ilegal, jangan sampai dibiarkan terus beroperasi karena masyarakat yang terkena dampaknya,” kata warga lainnya.
Praktik penampungan CPO tanpa izin dinilai tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat merugikan negara, merusak lingkungan, hingga membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Selain itu, lemahnya pengawasan terhadap distribusi dan penampungan CPO ilegal juga dikhawatirkan membuka ruang terhadap praktik-praktik usaha ilegal lain di wilayah Banyuasin.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas gudang tersebut, termasuk asal-usul CPO yang ditampung dan jalur distribusinya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola gudang terkait dugaan aktivitas penampungan CPO ilegal tersebut.
Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tutup mata dan segera mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas gudang penampungan CPO tersebut.
Catatan: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih menunggu klarifikasi dan hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Red)


