Madiun.BRV.Koperasi Desa Merah Putih (KDMP/KKMP) adalah program pemerintah yang bertujuan memajukan ekonomi desa melalui lembaga ekonomi berbasis gotong royong.Dimana KDMP berfungsi sebagai pusat pemenuhan belanja kebutuhan masyarakat, menyediakan sembako, pupuk, layanan kesehatan, serta kios pangan, yang didirikan di desa/kelurahan untuk meningkatkan kesejahteraan, kemandirian, dan memberantas kemiskinan.
Untuk Pembangunan KDMP di Desa Ngampel,Kec.Mejayan,Kab.Madiun berjalan lancar sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan.Karena pemerintah berharap pembangunan KDMP di semua wilayah segera direalisasikan untuk mendukung pelaksanaan program Presiden RI yang tercantum dalam “ASTA CITA”.
Koperasi Merah Putih yang di bangun di Desa Ngampel Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun ini dengan Panjang bangunan 30 Meter dan Lebar 20 Meter ini dengan di bantu Anggaran Dana desa(DD) 75.000.000 juta untuk anggaran penguruk’an yang sampai 700 m kubik dan di bantu oleh Tim TPK penguruk’an Seger Santoso membantu mempercepat program Nasional ini supaya berjalan dengan lancar , Dan untuk penempatan bangunan yang di bangun di Tanah Kas Desa .
Menurut keterangan Kades Ngampel,Kec.Mejayan,Kab.Madiun,Afrius Tri Nugroho, S.T menyampaikan beberapa poin penting mengenai KDMP yaitu :
-Tujuan Utama: Meningkatkan kesejahteraan warga desa melalui usaha bersama dan penguatan ekonomi berbasis potensi lokal.
-Multiusaha: Bukan hanya koperasi simpan pinjam, tetapi bergerak di bidang produksi, distribusi, perdagangan, dan jasa.
-Fasilitas Kebutuhan: Menyediakan kebutuhan pokok seperti LPG, beras SPHP, minyak goreng, gula, dan pupuk.
-Pengelolaan:
Berdasarkan informasi per April 2026, operasional KDMP dalam dua tahun pertama akan didukung oleh PT Agrinas Pangan Nusantara untuk memastikan keberlanjutan.
-Konektivitas Program: KDMP menjadi bagian dari inisiatif untuk membangun ekonomi dari tingkat desa.
Lebih lanjut Kades Ngampel Afrius Tri Nugroho, S.T. menjelaskan,Mengapa Pemerintah Membentuk KDMP?
Pembentukan KDMP didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres ini menjadi payung hukum untuk mempercepat pembangunan desa berbasis koperasi yang sehat, transparan, dan profesional.
Dengan adanya KDMP, Pemerintah berharap:
Mempercepat pemerataan ekonomi hingga ke pelosok desa.
Mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah.
Memperkuat UMKM dan sektor pangan lokal agar lebih kompetitif.
Menciptakan desa mandiri dan berdaya saing global.
Dampak KDMP bagi Perekonomian Desa
Peningkatan Pendapatan Warga Desa – usaha desa yang produktif memberikan tambahan penghasilan.
Penciptaan Lapangan Kerja Baru – KDMP membuka peluang kerja di berbagai bidang usaha.
Akses Modal Lebih Luas – koperasi desa dapat meminjam hingga Rp 3 miliar dengan bunga rendah.
Digitalisasi Usaha Desa – sistem kasir digital dan pemantauan online meningkatkan transparansi dan efisiensi.
Ketahanan Pangan Desa – pengelolaan kios pangan dan cold storage menjaga ketersediaan bahan pangan berkualitas
Semoga dengan adanya program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Nasional ini dapat membantu perekonomian masyarakat, dan Juga Program jangka panjang pengelolaan yang profesional transparan dan partisipatif, KDMP menjadi kunci menuju kemandirian dan kesejahteraan desa Ucap Kades “Afrius Tri Nugroho S.T” .(Hizkia).


