Beritarepublikviral.com // Banyuasin, 11 Mei 2026 — Penanganan kasus kematian narapidana Lapas Narkotika Kelas IIB Serong Banyuasin bernama Sandi (29) kembali menjadi sorotan tajam publik. Pihak keluarga mempertanyakan sikap penyidik Polsek Talang Kelapa yang hingga kini dinilai belum transparan menyampaikan hasil autopsi, padahal informasi yang diterima keluarga menyebutkan hasil pemeriksaan forensik telah lama diserahkan oleh pihak dokter forensik RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang.
Ayah kandung korban, Arifin (55), mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk terbuka kepada keluarga dan masyarakat terkait penyebab pasti kematian anaknya yang meninggal di dalam lapas dengan kondisi penuh luka memar di tubuh.
“Saya minta polisi, khususnya Polsek Talang Kelapa, terbuka dan transparan menyampaikan hasil autopsi kepada keluarga dan masyarakat. Jangan ada yang ditutupi,” tegas Arifin saat mendatangi Polda Sumsel, Senin (11/5/2026).
Menurut Arifin, pihak keluarga memperoleh informasi dari staf dokter forensik RS Bhayangkara bahwa hasil autopsi jenazah Sandi disebut telah diserahkan kepada penyidik Polsek Talang Kelapa sekitar akhir April 2026.
Namun hingga kini, keluarga mengaku belum pernah menerima penjelasan resmi dari penyidik mengenai hasil autopsi tersebut maupun perkembangan penanganan perkara.
“Kalau memang hasil autopsi sudah keluar sejak akhir April, kenapa sampai sekarang belum juga disampaikan kepada keluarga? Ada apa sebenarnya?” ujar Arifin penuh kecewa.
Lebih lanjut, Arifin mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, hasil autopsi disebut menemukan adanya penyumbatan aliran darah di bagian leher depan dan belakang korban.
Temuan itu dinilai bertolak belakang dengan informasi awal yang menyebut korban meninggal karena terjatuh di kamar mandi lapas.
“Kalau memang ada sumbatan di leher depan dan belakang, apakah ini karena kekerasan? Kalau ada dugaan penganiayaan atau cekikan, polisi harus segera tetapkan tersangka,” katanya.
Keluarga menilai lambannya penyampaian hasil autopsi dan belum adanya penetapan tersangka memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait keseriusan aparat dalam mengusut kematian warga binaan tersebut.
Bahkan, pihak keluarga meminta aparat mengusut pihak yang pertama kali menyebarkan informasi bahwa korban meninggal akibat jatuh di kamar mandi, karena dinilai bertentangan dengan dugaan hasil autopsi yang berkembang.
“Jangan sampai ada skenario yang menyesatkan publik. Kalau memang ada unsur kekerasan, harus dibuka secara terang-benderang,” tegas Arifin.
Pihak keluarga juga memastikan tidak akan menempuh jalur damai dan meminta kasus kematian Sandi diusut hingga tuntas.
“Kami tidak mencari perdamaian. Kami hanya ingin pelaku yang menyebabkan kematian anak kami diungkap dan diproses hukum,” ujarnya.
Kasus ini semakin menjadi perhatian karena korban diketahui merupakan warga binaan kasus narkoba yang tengah menjalani hukuman 4,5 tahun penjara di Lapas Narkotika Serong Banyuasin.
Sebelumnya, Sandi dilaporkan meninggal dunia pada Selasa (10/3/2026) dengan kondisi tubuh dipenuhi luka memar yang memicu dugaan kuat adanya tindak kekerasan di dalam lapas.
Sementara itu, mantan Kalapas Kelas IIB Serong, Luhur Pambudi, saat dikonfirmasi memilih menyerahkan seluruh proses kepada pihak pemeriksa internal maupun kepolisian.
“Saya serahkan kepada pemeriksa, baik internal maupun eksternal,” singkatnya melalui pesan WhatsApp.
Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, Kanit Reskrim Polsek Talang Kelapa Ipda Miswandi belum memberikan jawaban resmi terkait dugaan hasil autopsi yang disebut telah diterima penyidik sejak beberapa waktu lalu.
Sikap bungkam aparat penegak hukum dalam perkara ini justru semakin memunculkan spekulasi dan pertanyaan publik terkait transparansi penanganan kasus kematian narapidana tersebut.
Masyarakat pun mendesak Polda Sumsel turun tangan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap proses penyidikan agar kasus ini tidak berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Catatan: Informasi terkait isi hasil autopsi yang disebut adanya penyumbatan aliran darah di bagian leher masih berdasarkan keterangan pihak keluarga yang mengaku memperoleh informasi dari staf forensik. Hingga kini belum ada keterangan resmi tertulis dari penyidik maupun pihak dokter forensik terkait detail hasil autopsi tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.


