SPBU 24.306.184 Diduga Layani Pengisian Solar ke Tedmon Modifikasi Secara Bebas, APH dan Pertamina Dipertanyakan

SPBU 24.306.184 Diduga Layani Pengisian Solar ke Tedmon Modifikasi Secara Bebas, APH dan Pertamina Dipertanyakan

Beritarepublikviral.com // Ogan Ilir, 10 Mei 2026 — Aktivitas pengisian BBM jenis solar subsidi yang diduga menggunakan kendaraan pickup modifikasi dan wadah penampungan tedmon di SPBU 24.306.184 Jalan Lingkar Selatan, Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, memicu sorotan tajam publik. Aparat penegak hukum (APH), pihak SPBU, hingga pengawasan Pertamina dan BPH Migas kini dipertanyakan.

Dalam hasil investigasi media pada Jumat malam (09/05/2026), ditemukan sedikitnya dua unit kendaraan pickup modifikasi berada di jalur pengisian BBM solar dengan aktivitas yang dinilai tidak wajar dan berlangsung cukup lama.

Dari pantauan di lapangan, selang dispenser terlihat diarahkan ke bagian belakang kendaraan yang diduga digunakan untuk mengisi tedmon berkapasitas besar. Bahkan salah satu pengendara tampak berdiri di atas kendaraan sambil memantau proses pengisian solar ke dalam wadah penampungan tersebut.

Aktivitas itu disebut berlangsung secara terang-terangan tanpa adanya tindakan maupun teguran dari pihak SPBU. Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran terhadap praktik pengisian BBM yang diduga melanggar aturan distribusi dan tata niaga migas.

Warga dan pengguna jalan mempertanyakan bagaimana aktivitas mencolok seperti itu bisa terjadi secara bebas di SPBU tanpa pengawasan ketat dari operator maupun aparat terkait.

“Kalau pengisian biasa tentu tidak selama itu. Ini jelas terlihat seperti pengisian ke penampungan besar. Masa tidak ada yang tahu?” ujar salah satu warga yang berada di sekitar lokasi.

Pengisian BBM menggunakan kendaraan modifikasi dan tedmon dinilai bukan pola normal kendaraan operasional pada umumnya. Praktik tersebut juga diduga berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Tak hanya itu, lemahnya pengawasan di lokasi juga menimbulkan pertanyaan serius terhadap fungsi kontrol pihak SPBU serta pengawasan dari Pertamina maupun aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

Pihak SPBU diduga lalai melakukan pengawasan terhadap:

• kendaraan dengan tangki atau wadah modifikasi,
• pengisian BBM dalam jumlah besar dan berulang,
• aktivitas pengisian berdurasi tidak normal,
• serta dugaan pengangkutan BBM menggunakan sarana yang tidak sesuai standar distribusi migas.

Jika terbukti terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Publik kini menyoroti keseriusan APH dalam melakukan pengawasan terhadap dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang disebut masih marak terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Selatan.

Sejumlah pihak menilai, apabila aktivitas seperti ini terus dibiarkan, maka bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM subsidi sesuai peruntukannya.

Tim investigasi media menyatakan akan segera menyampaikan dokumentasi dan hasil temuan lapangan kepada BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum guna dilakukan pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 24.306.184, Pertamina Patra Niaga, maupun aparat penegak hukum terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai aktivitas pengisian BBM yang menjadi sorotan tersebut.

Catatan: Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan informasi yang diperoleh media. Seluruh pihak yang disebutkan tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya kepastian hukum. (Tim)