Beritarepublikviral.com // Palembang, 9 Mei 2026 — Dugaan kasus penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah kembali mencuat di Kota Palembang. Seorang warga bernama Muhammad Hasan melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Jumat (8/5/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/708/V/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan.
Kuasa hukum korban, Arie Andi, SH, mengatakan kliennya diduga mengalami kerugian dalam transaksi jual beli sebidang tanah yang berada di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.
Menurutnya, persoalan tersebut bermula saat korban melakukan kesepakatan pembelian lahan dengan pihak terlapor pada tahun 2025. Dalam proses transaksi, korban disebut telah menyerahkan uang dalam jumlah besar dengan harapan dapat menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan usaha.
“Klien kami merasa dirugikan karena tanah yang diperjualbelikan diduga bermasalah. Selain itu, ada sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal,” ujar Arie Andi, SH usai membuat laporan di SPKT Polda Sumsel.
Dalam laporan itu, lahan yang dipermasalahkan disebut memiliki luas sekitar 1.300 meter persegi dan berada di lokasi strategis di wilayah Kota Palembang.
Korban bahkan disebut telah merencanakan pembangunan akses jalan dan pemanfaatan lahan untuk kepentingan usaha. Namun di tengah proses berjalan, korban menemukan dugaan persoalan terkait legalitas dan penguasaan tanah tersebut.
Tak hanya itu, sertifikat tanah yang sebelumnya diyakini aman disebut sempat dipecah di kantor notaris tanpa sepengetahuan pihak korban.
Kuasa hukum korban menilai tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian materiil yang cukup besar dengan nilai mencapai lebih dari Rp800 juta.
“Atas dasar itu, kami meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penipuan dan penggelapan ini. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti agar ada kepastian hukum bagi korban,” tegasnya.
Laporan tersebut kini telah diterima pihak SPKT Polda Sumsel dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga diharapkan segera meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna mengungkap duduk perkara sebenarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transaksi tanah bernilai besar yang diduga menimbulkan kerugian serius bagi korban.
Masyarakat juga diimbau agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah, termasuk memastikan legalitas dokumen dan status kepemilikan lahan sebelum melakukan pembayaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan ke Polda Sumsel tersebut.
Catatan: Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen laporan kepolisian dan keterangan pihak pelapor. Seluruh pihak yang disebutkan memiliki hak jawab dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim BR-V)


