AMPP Desak Kapolri Tindak Tegas Skandal Kompol DK, Minta Tinjau Ulang Kasus Rahmadi

AMPP Desak Kapolri Tindak Tegas Skandal Kompol DK, Minta Tinjau Ulang Kasus Rahmadi

Beritarepublikviral.com Jakarta – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pecinta Polri (AMPP) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Kamis (7/5/2026). Aksi ini merupakan bentuk dukungan publik yang menuntut tindakan tegas berupa proses hukum pidana terhadap Kompol Dedy Kurniawan (DK), yang dinilai telah mencoreng nama baik dan martabat institusi kepolisian.

Koordinator Aksi, Sukri Soleh Sitorus, dalam orasinya menegaskan bahwa demonstrasi ini lahir dari rasa kepedulian mendalam terhadap Polri. Menurutnya, keberadaan oknum yang tidak bertanggung jawab seperti Kompol DK tidak boleh dibiarkan meruntuhkan kepercayaan publik yang telah dibangun oleh ribuan anggota polisi lainnya yang bekerja dengan integritas dan dedikasi tinggi.

“Aksi ini adalah wujud nyata kepedulian kami terhadap institusi Polri. Jangan karena ulah satu orang, citra luhur Polri yang sudah dibangun dengan susah payah harus runtuh, sementara masih begitu banyak anggota Polri yang bekerja jujur dan sepenuh hati mengabdi kepada masyarakat,” ujar Sukri.

Massa menyoroti beredarnya video viral yang menampilkan dugaan konsumsi narkoba jenis vape getar serta perbuatan asusila yang dilakukan oleh Kompol DK di tempat umum. Tindakan tersebut dinilai sangat tidak bermoral, melanggar sumpah jabatan, serta mencederai kode etik kepolisian yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.

“Ini adalah pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. Kami meminta Bapak Kapolri untuk turun tangan langsung dan mengambil keputusan tegas, karena persoalan ini menyangkut martabat dan kehormatan institusi, serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Massa juga menuntut agar sanksi yang dijatuhkan tidak sekadar berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), melainkan harus diproses secara hukum pidana.

“Kami menuntut sanksi berat yang setimpal. Segera proses secara pidana dan tolak upaya banding yang dilakukan oleh pihak Kompol DK, yang dinilai telah mencoreng institusi Polri,” seru Sukri.

Rekam Jejak Kelam dan Dugaan Rekayasa Kasus

Dijelaskan pula bahwa kasus yang kini menjerat Kompol DK bukanlah pelanggaran pertama. Sebelumnya, ia telah dijatuhi hukuman demosi selama 3 tahun terkait kasus pemerasan, penganiayaan, hingga pencurian uang milik korban bernama Rahmadi senilai Rp11,2 juta. Namun, hukuman tersebut dinilai gagal memberikan efek jera.

“Sanksi demosi terbukti tidak membuatnya jera. Belum genap tujuh bulan menjalani hukuman, ia kembali melakukan tindakan tercela. Ini membuktikan bahwa mentalitasnya sudah tidak layak untuk menyandang seragam Polri,” bebernya.

Rentetan kasus yang menjerat Kompol DK ini justru semakin menguatkan dugaan kuat terjadinya kriminalisasi dan rekayasa hukum terhadap Rahmadi di Kota Tanjungbalai terkait tuduhan kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 10 gram.

“Fakta ini semakin menguatkan bahwa kasus Rahmadi diduga besar direkayasa dan dikriminalisasi oleh Kompol DK dan kawan-kawannya. Bagaimana mungkin orang yang menangkap, melapor, memeriksa, hingga menjadi saksi di pengadilan adalah orang yang sama? Ini sangat janggal dan mencederai rasa keadilan,” tutur Sukri.

Oleh karena itu, pihaknya menuntut agar kasus Rahmadi dibuka kembali secara total dan transparan. “Kasus Rahmadi harus ditinjau ulang dan diungkap terang benderang demi keadilan dan pemulihan nama baik beliau yang telah terzalimi,” pintanya.

Sikap dan Tuntutan AMPP

Sukri juga menyoroti sikap Kompol DK yang sama sekali tidak menunjukkan penyesalan, bahkan berdalih tindakan asusila dan konsumsi narkoba yang dilakukannya adalah bagian dari tugas penyamaran. Hal ini semakin mempertegas keyakinan massa bahwa oknum tersebut tidak layak dipertahankan.

“Kami minta Kadiv Provam Mabes Polri bersikap tegas. Kasus Kompol DK tidak bisa ditolerir, tetap berikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat dan tolak segala upaya banding yang diajukan,” tegasnya.

Dalam aksinya, massa menggunakan topeng wajah Kompol DK serta membentangkan spanduk dan baliho berisi tuntutan agar oknum tersebut diberikan sanksi berat, diproses pidana, dan penolakan upaya banding.

Secara resmi, AMPP menyampaikan poin-poin tuntutan kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, sebagai berikut:

1. Kecaman Keras: Mengecam segala tindakan tercela Kompol DK mulai dari konsumsi narkoba, penyalahgunaan wewenang, kekerasan, hingga perbuatan asusila yang mencoreng wajah Polri.
2. Proses Hukum: Meminta tidak hanya PTDH, tetapi juga pemrosesan secara pidana yang berlaku.
3. Keadilan untuk Rahmadi: Mendesak peninjauan ulang kasus secara transparan, ungkap rekayasa, dan pulihkan nama baik Rahmadi.
4. Internal Cleansing: Harapkan Polri tegas bersihkan institusi dari “buah busuk” agar kepercayaan publik pulih.
5. Tolak Banding: Minta tidak ada upaya perlindungan atau cover-up, dan tolak segala upaya banding yang diajukan.

Lanjut ke Gedung DPR RI

Setelah aksi di Mabes Polri berjalan tertib dan diterima oleh pihak Humas Polri yang berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut, massa kemudian melanjutkan aksinya ke Gedung DPR RI.

Di hadapan wakil rakyat, AMPP menyampaikan tuntutan khusus:

1. Mendesak DPR RI segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menelaah dugaan kriminalisasi dan rekayasa kasus Rahmadi yang diduga dilakukan Kompol DK, Ipda Viktor Topan Ginting, dan kawan-kawan.
2. Memohon agar DPR menerbitkan rekomendasi khusus ke Mahkamah Agung RI sebagai upaya hukum luar biasa demi terungkapnya kebenaran materiil.
3. Menuntut penelusuran kasus secara transparan dan memanggil semua pihak terkait, mulai dari oknum penyidik, Kajari Tanjungbalai, JPU, hingga Majelis Hakim.
4. Menegaskan keyakinan bahwa Rahmadi adalah orang tidak bersalah dan menjadi korban ketidakadilan hukum yang dilakukan secara sistemik dan terstruktur.

Setelah menyampaikan seluruh aspirasi dengan tertib, massa aksi kemudian membubarkan diri dengan janji akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas, demi terwujudnya Polri yang bersih, transparan, dan bebas dari oknum perusak citra. (Tim)