Beritarepublikviral.com Medan – Setelah keluarnya putusan PTDH atas Kompol Dedy Kurniawan (DK) yang dilakukan dalam sidang yang dipimpin oleh Karo SDM Polda Sumut Kombes Pol. Phillemon Ginting pada Rabu (6/5/2026) maka pada Jum’at (8/5/2026) Ketua DPW PW FRN Sumut Roy Nasution mengucapkan terima kasih atas diambilnya tindakan atas Pamen yang konon katanya terlalu banyak masalah tersebut.
Hal itu dikatakan oleh Ketua yang dikenal vokal terhadap oknum yang selalu menyalahi aturan baik TNI – Polri. Karena oknum Pamen Kompol DK tersebut cukup dikenal terlalu banyak bermasalah dan inilah saatnya Polri terutama Polda Sumut untuk membersihkan oknum disatuannya agar citra Polri kembali membaik kedepannya.
Apalagi oknum Kompol DK ini diketahui cukup banyak bermasalah dan sebelumnya telah dikenai demosi 3 tahun. Diketahui sebelumnya bahwa Kompol DK telah di PTDH dalam sidang kode etik yang dilaksanakan di ruang sidang yang ada di Propam Polda Sumut.
Diketahui sebelum pemecatan tersebut, juga telah dilaksanakan test urine yang dilakukan oleh Dokkes Polda Sumut kepada Kompol DK dengan hasil terdapat zat terlarang seperti MDMA, Amfetamin dan etomidate.
Terkait adanya bantahan yang yang dilakukan oleh Kompol DK dan menyatakan bahwa saat itu dirinya sedang melakukan undercover buy, hal itu dibantah oleh Ketua DPW PW FRN Sumut. Gimana itu dikatakan undercover buy kalau dirinya ingin menangkap pengguna narkoba kalau dirinya saja sedang fly, ujar Roy Nasution.
Untuk itu dirinya yang juga cinta Polri meminta agar Kapolri dan Kapolda Sumut dapat menolak banding yang dilakukan oleh Kompol DK itu. Sebab apabila oknum seperti ini terus dipertahankan maka dapat merusak citra Polri yang sudah baik di mata masyarakat. Sekali lagi dirinya selaku Ketua DPW PW FRN Sumut dapat menolak banding yang dilakukan oleh Kompol DK dan benar – benar memecat serta menghukum Kompol DK dengan hukuman yang pantas diterimanya. Demikian ujar Roy Nasution. (Tim)


