Beritarepublikviral.com // Medan, 7 Mei 2026 — Sebuah rumah dan tanah yang berlokasi di Jalan Kutilang, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara, dieksekusi terkait pinjaman kredit dengan agunan tanah dan bangunan oleh pihak Bank Mandiri Imam Bonjol melalui proses lelang, Rabu (6/5/2026).
Proses eksekusi tersebut menjadi perhatian karena pengamanan di lokasi disebut didominasi personel Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD), sementara pihak kepolisian tidak terlihat hadir secara langsung dalam pelaksanaan eksekusi.
Pemilik rumah, T. Tarmizi, melalui kuasa hukumnya M. Hendra, SH, menjelaskan bahwa kliennya melakukan pinjaman di Bank Mandiri Imam Bonjol pada tahun 2019 dengan jaminan tanah dan bangunan tersebut.
Menurutnya, pembayaran kredit berjalan lancar hingga tahun 2020 sebelum akhirnya mengalami kendala akibat dampak pandemi Covid-19.
“Klien kami sempat melakukan pembayaran sebesar Rp100 juta pada 29 Desember 2024. Dari total kewajiban sekitar Rp700 juta, masih tersisa sekitar Rp600 juta,” terang M. Hendra, SH.
Namun, kuasa hukum menyoroti proses lelang yang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 20 Desember 2024 dengan nilai lelang sekitar Rp630 juta dan dimenangkan oleh pihak bernama Yassir Chalid.
Menurutnya, nilai tersebut dinilai jauh di bawah harga pasar objek tanah dan bangunan yang disebut mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
“Kami menilai harga lelang tersebut sangat rendah dan klien kami merasa tidak dilibatkan secara maksimal dalam proses pelelangan,” tegas M. Hendra, SH.
Pihak kuasa hukum juga menyebut bahwa kliennya telah melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sumatera Utara, karena menganggap proses pelelangan dilakukan tanpa memberikan salinan risalah lelang kepada pihak debitur.
Selain itu, sebelum pelaksanaan eksekusi, pihak T. Tarmizi disebut telah mengajukan permohonan penundaan kepada kuasa hukum pemenang lelang agar diberikan waktu tambahan selama satu bulan sambil menunggu proses aduan di Polda Sumut.
Namun, setelah proses pengaduan tersebut tidak diterima untuk ditindaklanjuti lebih lanjut, eksekusi akhirnya tetap dilaksanakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Mandiri Imam Bonjol, KPKNL, maupun pihak yang disebut sebagai pemenang lelang belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan eksekusi tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proses lelang aset agunan dan pelaksanaan eksekusi yang dinilai masih menimbulkan keberatan dari pihak debitur.
Catatan: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh dari pihak terkait. Seluruh pihak yang disebutkan memiliki hak jawab dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim Investigasi BR-V)


