Beritarepublikviral.com // Padang, – Bumi Minangkabau kembali bernapas dengan semangat baru. Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat mengundang para penjaga nilai untuk duduk bersama, merenung, dan menyatukan suara dalam kegiatan sosialisasi serta harmonisasi Hukum Pidana Adat. Pertemuan bersejarah ini berlangsung di Kantor Balai Kota Padang, Jl. Bagindo Azis Chan No. 1, Aie Pacah, pada Sabtu (2/5/2026).
Di ruang ini, bukan hanya manusia yang hadir, melainkan juga jiwa-jiwa leluhur yang turut menyaksikan upaya memuliakan kembali aturan main yang telah lama hidup di tengah masyarakat.
Ribuan utas kearifan lokal dikumpulkan dari segenap penjuru ranah. Sebanyak 27 tokoh sentral dari LKAAM Sumbar hadir mewakili suara hati adat, di antaranya: Prof.Dr.Fauzi Bahar,M.Si Dt.Sati, Dr.Amril Amir,M.Pd Dt.Lelo Basa, Syafrizal Ucok Dt. Nan Batuah, Arfa Kasni, MS, SP, MMP, C.Med. Dt. Tumangguang, Azhar Nuri Dt. Putiah, Muzmaizer Dt.Gamuak, Arkadius Dt. Intan Bano, Zulkarnaini Dt. Muncak Rajo, Hamdani, Dt. Gampo Malangik, dan Ficky Tri Saputra St. Pamuncak.
Kehangatan kian terasa dengan kehadiran perwakilan dari Kota Padang sebanyak 29 orang di bawah pimpinan Ir.Syafril Ulbi,B.sc Dt.Bagindo Rajo. Dari Pariaman, Ketua Menyen Dt. Mangkuto membawa serta 29 penjaga adat. Kabupaten Padang Pariaman mengirimkan 33 utusannya di bawah Ketua Zainir Dt. Rangkayo Mulie. Sementara dari Pesisir Selatan, Ketua Syafrizal, M.M Dt.Batuah hadir bersama 48 orang yang setia memeluk tradisi.
Tak hanya para Tetua LKAAM, semangat muda pun turut menyala. Pemuda Pemudi Rumah Gadang yang dipimpin Rahmad Hidayat, didampingi Sri Aswati, Warda Nengsih, Gustrianti, dan Ardomuisa, hadir memastikan bahwa api Hukum Pidana adat tak akan padam diterpa zaman.
Menjadikan Adat sebagai Hukum yang Bernyawa
Ketua LKAAM Sumatera Barat, Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si, Datuak Sati, menatap masa depan dengan tegas. Baginya, sosialisasi ini bukan sekadar rapat biasa, melainkan upaya mengangkat martabat adat agar berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah dengan hukum negara.
“Adat Minangkabau itu hidup, ia bernapas dan bergerak bersama masyarakat. Ada celah-celah kehidupan yang tak tersentuh oleh hukum formal, namun sangat dirasakan oleh hati nurani rakyat. Perilaku yang mengganggu ketenteraman, pesta yang melampaui batas hingga mengusik tidur tetangga, adalah hal-hal yang bisa diobati dengan hikmah pidana adat,” ujarnya penuh wibawa.
Ia menegaskan, ketika adat ditulis menjadi aturan yang jelas, maka bumi dan nagari mendapatkan kekuatan untuk menegakkan keadilan. Sanksi dan denda bukan untuk memiskinkan, melainkan sebagai “obat” dan pengingat agar harmoni kembali tercipta.
“Yang paling utama, kita ingin memeluk alam ini lebih erat. Tanah ulayat adalah urat nadi, hutan adalah paru-paru dunia. Jika kita melukai alam, alam pun akan berteriak marah lewat bencana. Hukum adat hadir menjadi penjaga agar titipan Tuhan ini tetap asri untuk cucu cicit kita nanti,” tambahnya menyentuh hati.
Pemerintah dan Adat Berjalan Seiring
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyambut baik upaya ini. Ia melihat bagaimana nilai-nilai lama bisa berjalan bergandengan tangan dengan pembangunan modern. Kehadiran Dubalang Kota, yang dipilih langsung oleh Kerapatan Adat Nagari, adalah bukti nyata bahwa kearifan lokal mampu menjadi tulang punggung ketertiban.
“Dubalang itu adalah penjaga yang lahir dari rahim masyarakat. Kehadiran mereka bagaikan angin segar yang membantu tugas penegak aturan, meredam konflik, dan menjaga agar damai tetap bersemayam di tengah kota,” ungkap Fadly.
Menyusun Kata agar Adat Tak Tersesat

Sementara itu, Budi Syahrial SH, yang membedah naskah hukum pidana adat, mengajak semua pihak untuk “memakaikan baju” yang indah pada hukum adat agar ia semakin dihormati.
Bertepatan dengan berlakunya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) mulai Januari 2026, negara justru membuka pintu lebar-lebar bagi Living Law—hukum yang hidup di masyarakat.
“Kita ingin menyatukan suara antara hukum negara dan hukum hati. Jika adat ini tertulis rapi, ia tak akan lagi berjalan tertatih-tatih. Ia akan memiliki kekuatan hukum yang jelas, sehingga keadilan bisa memeluk semua orang tanpa pandang bulu,” jelasnya.
Penting bagi semua untuk memahami, hukum adat ini ingin menjadi payung yang luas. Ia tak hanya menaungi orang Minang, namun juga siap melindungi siapa saja yang tinggal dan menapakkan kaki di bumi ini, asalkan mau menghormati aturan main yang berlaku.
“Marilah kita tulis sejarah ini dengan jelas, agar di masa depan tak ada lagi yang tersesat dalam memahami makna adat. Agar keadilan benar-benar terasa menyentuh jiwa,” pungkasnya penuh harap. (Tb Mhd Arief Hendrawan)


