
filter: 0; jpegRotation: 90; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0;
hw-remosaic: 0;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Auto;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 145.0;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;
Berita Republik – Viral
Sangatta, 30 April 2026
Kawasan Bukit Pelangi yang dikenal sebagai kawasan pusat pemerintahan dan ikon kota Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, aktivitas penggalian bahan tambang golongan C ilegal kian marak dan tak terkendali, bahkan alat berat terlihat bebas keluar masuk melintasi jalan raya yang berada tepat di depan kompleks Kantor Bupati Kutim.
Kawasan yang seharusnya dijaga keasrian dan fungsinya sebagai kawasan perkantoran serta ruang publik ini kini berubah menjadi jalur lalu lintas kendaraan berat pengangkut material galian. Ekskavator, truk dan alat berat lainnya beroperasi setiap hari, melintasi jalan utama yang kerap dilewati pejabat pemerintah, masyarakat umum seolah tidak ada aturan yang berlaku.
Aktivitas penggalian ini berlangsung tepat di kawasan sekitar Bukit Pelangi, yang lokasinya berdekatan dengan kantor pemerintahan, tempat ibadah, dan permukiman warga. Bukan hanya berlangsung di lokasi penambangan, aktivitas pengangkutannya pun dilakukan secara terang-terangan melintasi akses utama yang berada di hadapan pusat pemerintahan daerah.
Masyarakat setempat mengeluhkan kondisi ini. Selain menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan, debu yang beterbangan akibat aktivitas penggalian dan lalu lintas kendaraan berat membuat lingkungan sekitar menjadi kotor dan tidak sehat. Jalan raya yang menjadi akses utama pun perlahan mengalami kerusakan akibat beban muatan yang melebihi batas ketentuan, sehingga berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Setiap hari kami lihat alat berat dan truk pengangkut tanah lewat di sini, padahal ini jalan depan kantor bupati. Apakah tidak ada yang mengawasi atau menindak? Ini bukan lokasi terpencil, tapi di pusat pemerintahan,” keluh salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain dampak terhadap lalu lintas dan kenyamanan, aktivitas ini juga dikhawatirkan merusak struktur tanah dan lingkungan kawasan Bukit Pelangi. Sejumlah pihak menilai, penggalian yang dilakukan tanpa perencanaan dan pengawasan yang jelas berpotensi menimbulkan longsor, serta mengancam keamanan bangunan dan fasilitas umum yang ada di sekitarnya, termasuk bangunan pemerintahan.
Sejumlah anggota dewan juga telah menyampaikan kritik dan desakan agar pemerintah daerah serta instansi terkait segera turun tangan. Mereka menegaskan bahwa setiap aktivitas penambangan harus memiliki izin resmi, dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, dan memperhatikan aspek keamanan serta kelestarian lingkungan. Apalagi lokasinya berada di kawasan strategis yang menjadi wajah pemerintahan daerah.
“Kalau ini dibiarkan terus, bukan hanya lingkungan yang rusak, tapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan di wilayah yang seharusnya menjadi contoh ketertiban,” ujar salah satu anggota DPRD Kutim.
Tuntutan Penertiban dan Penegakan Hukum disuarakan oleh masyarakat dan pengguna jalan di bukit pelangi.
Hingga saat ini, masyarakat dan berbagai elemen berharap agar pemerintah daerah segera melakukan pengecekan mendalam, memverifikasi legalitas kegiatan tersebut, dan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Aktivitas yang tidak memiliki izin atau melanggar aturan harus segera dihentikan, sementara yang telah memiliki izin tetap harus diawasi agar beroperasi sesuai standar yang ditetapkan.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkab Kutim untuk membuktikan komitmennya dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kelestarian lingkungan, sekaligus memastikan setiap aktivitas pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam berjalan dengan tertib dan bertanggung jawab.

Aroel Mandang
8