Beritarepublikviral.com Jakarta 28/4/26 – Gelombang desakan evaluasi terhadap pejabat kepolisian menguat. Sejumlah mahasiswa mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), menuntut tindakan tegas dan transparan atas dugaan penyimpangan barang bukti narkotika yang mencuat dari perkara sabu 1 kilogram di Sumatera Utara.
Aksi tersebut secara eksplisit menyeret nama Kombes Jean Calvin Simanjuntak, mantan Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang kini menjabat Kapolrestabes Medan. Mahasiswa mendesak Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat yang dinilai bertanggung jawab secara struktural maupun moral.
“Kalau benar sabu itu berasal dari barang bukti, ini bukan sekadar pelanggaran, ini pengkhianatan terhadap hukum,” tegas salah satu orator.
Fakta Persidangan Jadi Pemantik
Aksi ini dipicu jalannya sidang di Pengadilan Negeri Binjai yang mengadili kasus sabu seberat 1 kilogram.
Terdakwa utama, Erina Sitapura—anggota polisi aktif saat penangkapan—dituntut 17 tahun penjara. Tuntutan tersebut lebih tinggi dibanding tiga terdakwa sipil lainnya yang masing-masing dituntut 16 tahun penjara. Seluruh terdakwa juga dikenakan denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.
Namun yang menyulut polemik bukan hanya beratnya tuntutan, melainkan pengakuan di ruang sidang.
Erina mengaku diperintahkan menjual sabu seberat 1 kilogram senilai sekitar Rp260 juta. Ia menyebut berada dalam tekanan saat menjalankan perintah tersebut. Pernyataan itu sontak menimbulkan pertanyaan besar: dari mana sabu tersebut berasal?
Nama Disebut, Tapi Tak Dihadirkan
Dalam fakta persidangan, sejumlah nama oknum aparat disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, jaksa tidak menghadirkan mereka sebagai saksi maupun memasukkannya dalam surat dakwaan.
Penuntut umum memilih fokus pada kronologi penangkapan pada 4 Oktober 2025 di Binjai, tanpa menggali lebih jauh dugaan keterlibatan pihak lain.
Sikap tersebut memantik kecurigaan publik. Mahasiswa menilai proses hukum terkesan parsial dan belum menyentuh kemungkinan adanya rantai komando atau jaringan yang lebih luas.
Dugaan Barang Bukti “Beralih Arah”
Yang paling mengundang tanda tanya adalah dugaan bahwa sabu tersebut berasal dari barang sitaan. Jika benar, implikasinya sangat serius: ada potensi penyalahgunaan barang bukti oleh aparat penegak hukum sendiri.
Dalam aksi di Mabes Polri, massa bahkan mencantumkan nama seorang perwira berpangkat Ipda dalam spanduk tuntutan mereka.
Mahasiswa mendesak pembentukan tim investigasi independen dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan barang bukti narkotika di Sumatera Utara. Mereka juga meminta evaluasi terhadap Kapolda Sumut sebagai bentuk tanggung jawab institusional.
Integritas Institusi Dipertaruhkan
Kasus ini bukan sekadar perkara sabu 1 kilogram. Ini menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum dalam memberantas narkotika.
Publik menilai, jika dugaan penyimpangan ini tidak diusut secara terbuka dan tuntas, kepercayaan terhadap Polri bisa kembali tergerus.
Mahasiswa menutup aksi dengan satu pesan tegas:
bersihkan internal atau publik akan terus mempertanyakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebut dalam tuntutan aksi terkait desakan evaluasi tersebut. (Tim)


