Beritarepublikviral.com // Palembang, 19 April 2026 — Dugaan pelanggaran serius ketenagakerjaan mencuat di lingkungan PT Karya Sejahtera Abadi Tama (KSA). Sejumlah mantan karyawan melaporkan adanya penahanan ijazah, gaji yang tidak dibayarkan, serta tidak terpenuhinya hak BPJS secara menyeluruh, yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak perusahaan diduga menahan dokumen ijazah karyawan sebagai bentuk pengendalian. Bahkan, disebut tidak dikembalikan meskipun hubungan kerja telah berakhir, sehingga memicu kekhawatiran karena ijazah merupakan dokumen pribadi yang tidak dapat dijadikan jaminan tanpa dasar hukum.
Penahanan tersebut disebut berkaitan dengan persoalan internal, di mana karyawan yang bersangkutan diduga memiliki masalah terkait penggunaan uang perusahaan. Namun hingga kini, belum ada kejelasan apakah hal tersebut telah melalui proses hukum atau pembuktian yang sah.
Tak hanya itu, mantan karyawan juga mengaku gaji terakhir tidak dibayarkan, dengan alasan masih adanya persoalan yang belum diselesaikan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penahanan upah sepihak.
“Gaji terakhir kami tidak dibayarkan, alasannya karena masih ada masalah. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ungkap salah satu sumber.
Selain itu, pada tahun 2022 perusahaan juga diduga tidak mendaftarkan seluruh karyawan dalam program BPJS, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Hasil penelusuran menunjukkan hanya sekitar 7 karyawan yang terdaftar, sehingga menimbulkan dugaan ketimpangan perlindungan sosial di lingkungan kerja.
“Memang benar, pada tahun 2022 kami tidak diberikan fasilitas kesehatan maupun BPJS tenaga kerja,” tambah sumber tersebut.
Lebih lanjut, muncul informasi bahwa pihak perusahaan sempat menghubungi karyawan untuk mengambil ijazah di kantor. Namun, dalam komunikasi tersebut disebutkan adanya arahan untuk mencabut laporan ke Dinas Tenaga Kerja, yang memunculkan dugaan adanya tekanan terhadap pekerja.
Dugaan ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menghambat penyelesaian hak pekerja serta mencederai prinsip keterbukaan dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.
Secara regulasi, kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, sementara hak atas upah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui.
Ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa upah wajib dibayarkan tepat waktu, serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 terkait pemenuhan hak normatif pekerja.
Praktik penahanan dokumen pribadi seperti ijazah juga menjadi sorotan karena dinilai dapat membatasi mobilitas kerja dan berpotensi melanggar hak pekerja.
Apabila dugaan ini terbukti, perusahaan berpotensi menghadapi sanksi administratif, kewajiban pembayaran hak pekerja, hingga konsekuensi hukum lanjutan sesuai hasil pemeriksaan instansi berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Karya Sejahtera Abadi Tama (KSA) telah diupayakan untuk dikonfirmasi, termasuk melalui pesan WhatsApp, namun tidak memberikan pernyataan atau tanggapan resmi terkait dugaan yang disampaikan.
“Pemberitaan ini mengacu pada Kode Etik Jurnalistik dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, di mana dugaan pelanggaran yang disampaikan masih berdasarkan keterangan sumber dan belum terbukti secara hukum, sehingga seluruh pihak yang disebut dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta tetap diberikan hak jawab dan klarifikasi.”
(Tim Investigasi BR-V)


