Beritarepublikviral.com Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menahan istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tiga tersangka, Virda Virginia Pahlevi selaku istri, serta Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia sebagai anak, kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan Jumat, 24 April 2026, usai pemeriksaan maraton sejak pukul 17.20 WIB.
“Begitu unsur cukup, langsung digelandang dan ditahan. Penahanan harus melalui prosedur lengkap agar unsurnya terpenuhi,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, Sabtu 25 April 2026.
*Jerat TPPU Jaringan Sabu NTB*
Ko Erwin dikenal sebagai pengendali jaringan sabu skala besar di Nusa Tenggara Barat. Peredaran narkoba “sabun warna-warni” itu disebut merusak generasi muda di NTB dan wilayah sekitarnya. Polisi menduga aliran dana haram hasil penjualan sabu mengalir ke keluarga lewat aset dan transaksi yang kini dijerat pasal TPPU.
Penahanan istri dan dua anak Ko Erwin memicu sorotan publik. Desakan yang muncul: proses hukum harus tuntas hingga ke akar, bukan berhenti sebagai seremonial prestasi.
*Publik: Jangan Cuma Pencitraan*
“Hukuman harus total untuk seluruh yang terlibat. TPPU ini bukti mereka menikmati uang haram. Jangan tebang pilih,” ujar salah satu tokoh masyarakat NTB yang enggan disebut nama.
Kasus ini dianggap jadi ujian kredibilitas penegak hukum. Pertanyaan publik mengemuka: berapa banyak keluarga bandar lain masih bebas, sementara korban sabu di NTB terus berjatuhan?
Bareskrim menyatakan penyidikan masih berjalan untuk menelusuri aset dan pihak lain yang terlibat. Publik menunggu bukti nyata, bukan sekadar headline.
Apakah penahanan keluarga Ko Erwin jadi pintu masuk membongkar jaringan lebih luas? Atau berhenti di tiga nama ini saja? Mata rakyat mengawasi. (Tim)


