Beritarepublikviral.com// PADANG, – Bagi masyarakat Minangkabau, tanah ulayat bukanlah sekadar hamparan bumi yang bisa diukur meterannya. Ia adalah jiwa yang bernapas, sebuah identitas yang berdiri tegak memayungi ikatan persaudaraan. Sejak zaman dahulu, tanah ini telah menjadi saksi bisu perjalanan sejarah, mengikat erat tali persaudaraan antar kaum, suku, dan nagari layaknya nadi yang tak pernah putus memompa kehidupan.
Namun, kedamaian itu sering kali diguncang oleh amukan alam. Galodo, si penghancur yang datang membawa lumpur, batu, dan kayu, datang tanpa permisi dan dengan kasar mengubah wajah bumi. Batas-batas tanah yang dulu dikenal oleh hati dan tradisi pun perlahan menghilang ditelan waktu dan air, menjadi samar, hingga akhirnya hilang tak berbekas. Ketika tanda batas itu mati tertimbun material, maka lahirlah keraguan yang berpotensi memecah belah hubungan yang selama ini terjalin manis.
Di sinilah peran penting sebuah sertifikat hukum hadir untuk menjadi pelindung. Menurut Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si., Dt.Sati, sertifikat tanah bukanlah upaya untuk mematikan nilai-nilai luhur adat. Justru sebaliknya, ia hadir untuk menghidupkan dan memperkokoh perlindungan bagi tanah leluhur tersebut. Dengan adanya pengakuan hukum yang sah, tanah ulayat mendapatkan baju pelindung yang kuat, sehingga ia tak mudah dirampas atau diperdebatkan oleh pihak manapun.
Kejelasan batas tanah pun memiliki bahasa tersendiri. Tanpa garis yang tegas dan terdokumentasi, sengketa ibarat penyakit yang memakan waktu dan tenaga, melukai perasaan dan merusak keharmonisan. Namun, jika batas itu berbicara dengan jelas melalui dokumen resmi, maka setiap persoalan dapat diselesaikan dengan kepala dingin, cepat, dan penuh keadilan.
Lebih dari itu, dokumen dan batas yang jelas ini juga memegang tangan pemerintah untuk lebih mudah hadir di tengah masyarakat. Saat bencana datang, data yang valid memungkinkan bantuan mengalir deras tepat pada sasaran, mempercepat proses pemulihan agar bumi yang terluka dapat tersenyum kembali lebih cepat.
Pada akhirnya, upaya sertifikasi ini adalah cara kita mencium tangan adat sambil berjalan beriringan dengan hukum negara. Tanah ulayat tetap bernyanyi sesuai irama tradisi, namun kini ia berdiri lebih gagah dengan payung hukum yang melindunginya.
Pesan ini menjadi renungan mendalam bagi kita semua: Menjaga tanah ulayat tidak cukup hanya dengan cinta dan rasa memiliki. Ia juga membutuhkan kekuatan administrasi. Terutama saat galodo siap mengamuk kapan saja, mari kita pastikan warisan leluhur ini tetap berdiri kokoh, damai, dan abadi menyapa generasi mendatang.(Tb Mhd Arief Hendrawan)


