Satreskrim Polres Serang Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual dan Pemerasan Terhadap Anak di Bawah Umur

Satreskrim Polres Serang Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual dan Pemerasan Terhadap Anak di Bawah Umur

Laporan wartawan BR-V.com: Irsof

SERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil mengamankan seorang tersangka seorang tukang cuci piring di sebuah SPPG, terkait kasus kekerasan seksual dan pemerasan terhadap anak di bawah umur. Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Serkab, AKP Andi Kurniadi.

AKP Andi Kurniadi mengungkapkan bahwa pelaku telah menjalankan aksinya sejak akhir tahun 2025 hingga Maret 2026. Modus operandi yang digunakan pelaku sangat merugikan korban, yaitu dengan memanfaatkan manipulasi psikologis serta ancaman penyebaran video pribadi untuk memeras dan memenuhi hasrat pribadinya.

“Tindakan keji ini jelas merusak masa depan anak. Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dan bukti-bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan,” ujar AKP Andi Kurniadi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lapisan masyarakat. Para predator anak sering kali berada di lingkungan terdekat yang tidak terduga. Kepolisian mengimbau agar orang tua dan wali meningkatkan kewaspadaan, memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak, serta membangun komunikasi yang terbuka agar anak merasa aman untuk melaporkan hal-hal mencurigakan.

“Saya mengajak kita semua untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran. Mari tingkatkan kasih sayang tulus dan pastikan anak-anak tumbuh di lingkungan yang aman dan terlindungi dari segala bentuk kejahatan,” tambah Kasat Reskrim.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Serang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ancaman hukuman berat menanti pelaku sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.

(Tim Humas Polres Serang)