BRV.COM-BANYUASIN,Klarifikasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin terkait penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi kembali menuai tanggapan. Aktivis antikorupsi Banyuasin, Sepriadi Pratama, menilai penjelasan tersebut belum menjawab kekhawatiran publik.
Menurut Sepriadi, pengembalian kerugian negara tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan suatu perkara korupsi. Ia mengutip ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” tegas Sepriadi, Rabu (10/9/2025).
Ia menambahkan, dalam praktik peradilan banyak terdakwa kasus korupsi tetap divonis penjara meski sudah mengembalikan kerugian negara. “Pengembalian uang hanya bisa dipertimbangkan hakim sebagai faktor yang meringankan, bukan menghapus tindak pidana,” ujarnya.
Selain itu, Sepriadi juga menyoroti lambannya proses perhitungan kerugian negara di beberapa kasus, seperti dugaan korupsi di PDAM Banyuasin maupun program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Ia mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut.
“Kalau perhitungan kerugian negara saja berlarut-larut, bagaimana masyarakat bisa percaya dengan komitmen penegakan hukum? Apakah pihak kejaksaan ini tidak ada target kerja?” kata Sepriadi.
Ia menegaskan bahwa publik menunggu langkah nyata Kejari Banyuasin dalam membawa perkara ke tahap selanjutnya, bukan sekadar klarifikasi. “Kami hanya ingin ada kepastian hukum, agar pemberantasan korupsi di Banyuasin tidak mandek di tengah jalan,” pungkasnya.