Beritarepublikviral.com, Sumenep – Sebelas perusahaan rokok yang tergabung dalam Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Sumenep, Jawa Timur akhirnya resmi mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Penyerahan izin ini digelar di Kantor DJBC Jatim I, Jalan Raya Bandara Juanda, Sidoarjo, dan dihadiri langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo bersama jajaran Forkopimda.
Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Untung Basuki, menegaskan bahwa seluruh perusahaan dinyatakan layak mendapatkan izin setelah melalui rangkaian tahapan panjang. Mulai dari verifikasi administrasi, peninjauan lapangan, hingga pemaparan proses bisnis.
“Dengan diberikannya NPPBKC ini, kami berharap perusahaan di APHT Sumenep mematuhi aturan dan ikut membantu menekan peredaran rokok ilegal,” jelasnya.
Menariknya, perusahaan rokok di kawasan APHT mendapat fasilitas khusus berupa penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari. Kebijakan ini berbeda dengan perusahaan rokok di luar kawasan yang wajib melunasi cukai di awal. Fasilitas tersebut diharapkan memberi ruang bagi perusahaan agar lebih produktif sekaligus menjaga cash flow industri tembakau di Sumenep.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengapresiasi langkah ini sebagai babak baru bagi perekonomian daerah. Sebelas perusahaan rokok ini diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja yang luas bagi masyarakat, serta menciptakan ikon rokok khas Madura yang legal dan kompetitif.
Ia juga memastikan komitmen Pemkab dalam mendukung keberlangsungan APHT melalui penyediaan sarana dan prasarana. Selain itu, Bupati Fauzi menekankan peran PD Sumekar selaku pengelola agar menjaga seluruh aset yang telah diserahkan Pemkab demi menunjang operasional.
“Kami mendorong PD Sumekar untuk benar-benar menjaga keberlangsungan industri ini, karena masa depan perekonomian daerah juga bergantung pada keberhasilan APHT,” tambahnya.
Dengan terbitnya izin NPPBKC, langkah industri rokok di Sumenep untuk beroperasi legal semakin terbuka lebar. Harapannya, kehadiran APHT menjadi tonggak baru penggerak ekonomi Madura sekaligus garda depan dalam pemberantasan rokok ilegal yang selama ini masih marak di pasaran.
Sekadar diketahui, penyerahan izin ini turut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sumenep, Kepala KPBC Madura Novian Darmawan, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag Moh. Ramli, serta Direktur PD Sumekar Hendri Kurniawan.
Dengan izin resmi ini, Sumenep bukan hanya mengukuhkan diri sebagai pusat industri rokok Madura, tetapi juga membuktikan bahwa daerah bisa bangkit dengan inovasi dan ketaatan hukum. APHT kini diharapkan menjadi motor baru perekonomian sekaligus simbol kebanggaan masyarakat Madura. (Yan)