Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Bayung Lencir, Bukti Gagalnya Penegakan Hukum terhadap Mafia Minyak

Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Bayung Lencir, Bukti Gagalnya Penegakan Hukum terhadap Mafia Minyak

BRV.COM-MUSI BANYUASIN  Dampak illegal drilling kembali menelan korban. Kebakaran hebat melanda sumur minyak ilegal di Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (09/09/2025). Peristiwa ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menelan korban jiwa dan luka berat di kalangan pekerja sumur ilegal.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, sejumlah pekerja mengalami luka bakar serius dan harus dilarikan ke rumah sakit. Namun, respons aparat kepolisian setempat dinilai lemah dan mengecewakan. Kapolsek Bayung Lencir IPTU M. Wahyudi melalui Kanitreskrim IPDA Novian hanya memberikan keterangan singkat, “Kami sedang di TKP untuk pengamanan dan pemadaman api. Informasi detail menyusul,” ujarnya.

Minimnya keterangan resmi dan lambannya penindakan menimbulkan kritik publik terhadap kinerja Polsek Bayung Lencir. Padahal, praktik pengeboran minyak ilegal ini jelas melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 52 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi pelaku usaha migas tanpa izin.

Pasal 98 dan 99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur sanksi pidana bagi perusakan lingkungan akibat kelalaian atau kesengajaan.

KUHP Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain mati atau luka berat.

Kasus ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap mafia minyak ilegal yang telah lama merajalela di Muba. Publik menuntut Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya untuk segera mengusut tuntas jaringan pelaku, menindak tegas pemodal di balik praktik haram ini, serta memastikan korban mendapatkan hak perlindungan hukum dan medis yang layak.

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *