Beritarepublikviral.com Medan – Hingga kini, Sejumlah oknum polisi Polrestabes Medan yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pendemo pasca aksi demo di depan Kantor DPRD Sumut belum juga diproses sidang kode etik dan profesi di Propam Polda Sumut.
Aksi penganiayaan secara bersama sama tersebut diduga dilakukan di depan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto. Bayu terlihat menggunakan kemeja lengan pendek warna putih.
Dari video yang tersebar, polisi yang melakukan penganiayaan terhadap DS diduga sebagai anggota Opsnal Polrestabes Medan. Ciri-cirinya pria paruh baya menggunakan sweater biru garis-garis putih dan topi warna cream, serta menggunakan masker warna putih diduga berinisial Iptu BS.
Polisi lain yang diduga ikut menganiaya menggunakan topi warna hitam, baju bisbol dan celana jeans. Belakangan diketahui, pria berbaju bisbol tersebut adalah personel satreskrim Polrestabes Medan dengan jabatan Kanit Reserse Mobile (Kanit Resmob) Polrestabes Medan berinisial Iptu ES.
Sejumlah pria diduga polisi yang berpakaian preman menyeret demonstran yang menuntut penghapusan tunjangan mewah DPR, di gedung DPRD Sumut, viral di media sosial (medsos). Dalam video itu ada juga seorang pria yang disebut-sebut seorang personel polisi menginjak kepala korban hingga kejang-kejang dan sampai tak sadarkan diri.
Kejadian penganiaayaan terhadap seorang mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya tersebut terjadi pada (26/8/2025) di Jalan Imam Bonjol Medan tepatnya di halaman Bank Mandiri.
Bahkan pada saat terjadinya penganiayaan, Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara mengecewakan dan mengecam tindakan represif dan kasar dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menghadapi dan menangani aksi unjuk rasa mahasiswa.
Pernyataan tersebut ditegaskan Bendahara PW Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara, Jahiddin Hidayat Daulay dalam siaran persnya disampaikan kepada wartawan di sela-sela kesibukannya, Kamis (28/8/2025) yang lalu.
Pemuda yang akrab disapa Jahiddin ini menyampaikan kekecewaan yang mendalam atas tindakan pihak kepolisian yang sangat represif terhadap peserta unjuk rasa itu. “Tentu tak sepatutnya kekejaman itu terjadi kepada anak anak manis itu. Polisi seharusnya sudah terdidik menangani unjuk rasa secara baik dan bijaksana,” katanya.
Belum Ada Sidang Kode Etik: Hingga awal September 2025, pihak Polda Sumut belum mengungkap identitas oknum yang diduga sebagai pelaku penyiksaan tersebut ke publik, sehingga sidang kode etik (KKEP) secara resmi terhadap pelaku utama belum dilaporkan telah dilaksanakan.
Namun hingga kini Publik masi belum tau bagaimana kepastian hukum terhadap sejumlah oknum anggota Polisi yang terlibat dalam penganiayaan mahasiwa yang melakukan aksi unjuk rasa tersebut.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Dwi Agung Setyono saat kami konfirmasi Rabu 22 April 2026 terkait hal tersebut belum memberikan tanggapan. (Tim)


