Bogor,beritarepublik-viral.com – Polsek Ranca Bungur berhasil menangkap dua orang pengedar obat keras golongan G di wilayah Kecamatan Ranca Bungur Kabupaten Bogor.
Dari tangan pelaku diketahui bernama Abdul sukron petugas menyita sedikitnya 1280 butir obat keras jenis tramadol dan 510 jenis eximer.
Dari hasil pengembangan petugas juga menangkap salah satu pengedar bernama Andri saputra dengan barang bukti yang sama ditambah 2 hp dan uang tunai hasil penjualan barang haram tersebut sebesar Rp.530.000,.
Kapolsek Ranca Bungur IPDA Yudhi Widhiana.SH menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama menyasar seorang pemuda berinisial AS pada Senin 20 april 2026 pukul 18.000 WIB di kampung Cioda RT 02/05 Desa Candali kecamatan Ranca bungur dan tersangka ke dua inisial ASS diwaktu yang sama sekitar pukul 22.00 WIB di kampung Parigi melar Desa Parigi melar kecamatan Ciseeng dengan modus pelaku sedang melakukan COD barang haram tersebut.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tersebut. Petugas bergerak cepat langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang disimpan oleh tersangka.
” barang bukti berupa 510 butir Hexiner dan 1280 butir Tramadol. Selain itu, kami menyita dua unit HP serta uang tunai Rp530.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras tersebut,” ujar Kapolsek , Senin (20/4/2026).
Kapolsek menambahkan, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Bogor untuk menjalani proses hukum dan pendalaman lebih lanjut.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam merespons cepat aduan masyarakat serta memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak kesehatan dan ketertiban umum di wilayah Ranca Bungur,” tegasnya.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
Ditempat terpisah, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto. SH.SIk.Msi akan berupaya semaksimal mungkin menindak segala bentuk peredaran obat obatan daftar G dan Narkotika di wilayah Polres Bogor.( Redaksi )



