Beritarepublikviral.com// Medan,20 April 2026 – Puluhan Mahasiswa yang menamakan diri sebagai Aksi Damai Massa Datangi Kantor DPRD Kota Medan,Minta tutup Kilang Kecap Terkait Limbah yang sangat bau dan mencemari lingkungan di jalan Bono, kecamatan Medan Timur ,Senin ( 20/04/2026 ).
Aksi mahasiswa tersebut menuntut kilang kecap Cap Angsa,PT Kilang Kecap Angsa ,minta Kepada DPRD kota Medan agar Rekomendasi kan penutupan kilang kecap tersebut karena lingkungan Bau, pencemaran Udara akibat limbah cair yang kotor dari kilang .
Seorang Aktivis Mahasiswa mengatakan aksi minta kilang kecap ditutup karena masyarakat sekitar kilang sudah lama menderita bahkan puluhan tahun untuk menahan bau yang menyengat limbahnya.
” Rekomendasi kan tutup pabrik Kecap nya , masyarakat cukup menderita puluhan tahun karena aroma Bau menyengat, ” Seru Aktivitas tersebut.
Disaat aksi berlangsung di depan kantor DPRD menyampaikan Orasinya, Kemudian datang Ketua komisi IV DPRD kota Medan, Paul MA Simanjuntak SH menemui pengunjuk rasa .
” Kami telah menerima Aspirasi masyarakat dan ini sebagai bahan untuk Rencana acara Rapat dengar pendapat nanti nya, ” terang Paul MA Simanjuntak SH.
Aksi massa tersebut juga minta karena pihak perusahaan telah melakukan
Pelanggaran maka harus ada tindakan yang nyata sebagai konsekwensinya.
” Karena perusahaan sudah melakukan pelanggaran , kami minta maka harus ada tindakan sebagai konsekwensinya, ” ucap pengunjuk rasa.
Dalam pertemuan pengunjuk rasa Dengan Paul MA Simanjuntak,Beliau mengatakan ini menguatkan untuk rencana berikutnya untuk melakukan Rencana dengar pendapat ( RDP ).
” Kami satu bulan lalu sudah turun ke lokasi dan benar bau tak sedap sangat mengganggu pernapasan.Terima kasih atas kepedulian warga, ” jelas Paul MA Simanjuntak SH.
Dalam aksi tersebut telah disepakati bahwa di awal Bulan Mei nanti akan di panggil pihak perusahaan agar di gelar Rapat dengar pendapat ( RDP ).Dalam RDP nanti akan dipanggil seluruh Stakeholder Di Pemko Medan.
” Kalau terbukti pihak perusahaan melakukan pelanggaran ketentuan, kita minta secepatnya diperbaiki, jika tidak mampu atau tidak berkenan maka kita rekomendasikan supaya ditutup, dicabut Izinnya, ” tegas Paul MA Simanjuntak SH pada Senin,20/04/2026.
( Eko )


