Beritarepublikviral.com Deli Serdang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, Kamis 16 April 2026.
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sumatera Utara yang diwakili oleh Kabid Pemberantasan Dan Intelijen BNNP Sumatera Utara (KBP C.P Sinaga, SIK,MH) dan dihadiri oleh perwakilan kejaksaan, kepolisian, serta instansi terkait lainnya.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses hukum sekaligus bentuk transparansi kepada publik.
Adapun Barang bukti yang dimusnahkan
Adalah Etomidate dengan jumlah barang bukti yang Disita sebanyak 21 buah Cartridge atau 42 ml ,dengan rincian barang bukti yang Dimusnahkan sebanyak 11 buah Cartridge atau 22 ml dan Disisihkan untuk Lab dan Persidangan sebanyak 10 buah Cartridge atau 20 ml Dengan jumlah tersangka satu (1) orang dengan inisial DP.
Kepala BNNP Sumatera Utara yang dalam hal ini diwakili oleh Kabid Pemberantasan Dan Intelijen BNNP Sumatera Utara dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum dan Pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.
Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama – sama memerangi narkotika, Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di mesin Incenerator milik BNNP Sumatera Utara sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku, serta disaksikan oleh para pihak terkait.
BNNP Sumatera Utara kembali menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Sumatera Utara yang bersih dari narkoba. (Tim)


