Beritarepublikviral.com//PADANG, β Rabu (15/4/2026) menjadi saksi bisu pertarungan antara roda pembangunan dan ikatan tanah. Di Lubuk Paraku, Kelurahan Batu Gadang, proses pengambilalihan lahan untuk megaproyek Fly Over Sitinjau Lauik akhirnya berhasil digulirkan hingga tuntas. Namun di balik kelancaran teknis itu, tersimpan gejolak penolakan yang mendalam, seolah tanah itu sendiri enggan berpindah tangan.
Polemik ini memuncak saat Maimunah, wakil dari Suku Jambak, berdiri tegak mempertahankan apa yang ia anggap sebagai miliknya. Baginya, eksekusi yang berlandaskan penetapan Pengadilan Negeri Padang ini terasa seperti “hukum yang buta”, karena dirinya merasa tidak pernah diajak bicara atau dilibatkan dalam proses hukum sebelumnya.
“Saya tidak pernah tahu sidang, tidak pernah didengar suaranya, tapi tiba-tiba tanah yang saya pelihara bertahun-tahun harus diserahkan. Ini tidak adil,” ujarnya dengan nada getir.
π Ketidakcocokan yang Mengganjal
Di atas kertas, permohonan eksekusi diajukan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar terhadap seorang pihak bernama Ridwan. Namun ironisnya, di medan nyata, yang menjaga dan menguasai lahan itu adalah Maimunah. Ada jarak yang lebar antara nama di dokumen dan realitas di lapangan.
Penasihat Hukumnya, Muhammad Arif Fadillah, menilai ada banyak kejanggalan yang berpotensi melukai keadilan. Menurutnya, kliennya telah berjalan di rel yang benar: menyerahkan dokumen, mematuhi prosedur Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun seolah usahanya tak terdengar.
“Kami menyerahkan berkas, tapi seolah berkas itu hilang ditelan bumi. Proses mediasi Juli 2025 lalu pun aneh. Ridwan yang disebut pemilik, tidak mampu menjelaskan sejarah tanah iniβentah pusako, hibah, atau jual beliβdia bungkam,” ungkap Arif.
Meski begitu, nama Ridwan tetaplah yang tercatat sebagai penerima ganti rugi, meninggalkan rasa kecewa mendalam bagi mereka yang sebenarnya hidup di atas tanah itu.
βοΈ Konsinyasi vs Keadilan Substansial
Arif memahami bahwa langkah ini mengacu pada PP No. 19 Tahun 2021 Pasal 98 tentang mekanisme konsinyasi, di mana uang ganti rugi dititipkan di pengadilan. Namun, ia mempertanyakan logika hukumnya.
“Aturan bilang, kalau uang sudah dititipkan, hak pemilik dianggap selesai. Tapi pertanyaannya: Siapa sebenarnya pemilik yang sah? Belum ada putusan yang jelas menunjuk siapa yang benar berhak, tapi eksekusi sudah jalan. Ini menyangkut hak hidup dan hak asasi manusia,” tegasnya.
Ia menyoroti paradoks yang membingungkan: Pemohon adalah BPJN, Termohon adalah Ridwan, tapi yang dieksekusi dan diusir adalah Maimunah. Bagaimana hukum bisa bekerja jika subjek dan objek tidak bersentuhan?
π Jawaban Pengadilan: “Silakan Ajukan Gugatan”
Menanggapi hal itu, Juru Sita Pengadilan Negeri Padang, Hendri D, memastikan bahwa seluruh tarian prosedur telah dilakukan sesuai panggung hukum yang ada. Uang ganti rugi kini aman tersimpan di meja hijau, menanti siapa yang kelak terbukti berhak memilikinya.
“Secara administrasi, nama yang tercatat adalah Ridwan. Tapi kami akui, di lapangan ada pihak lain yang menguasai. Jika Ibu Maimunah merasa dirugikan dan merasa memiliki hak yang lebih kuat, jalur hukum masih terbuka lebar. Silakan mengajukan gugatan, kami tunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Meski badai polemik masih berawan, proses fisik eksekusi kini telah menutup tirai. Pintu bagi kontraktor untuk melanjutkan pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik telah terbuka lebar. Keamanan pun akan terus menyelimuti lokasi ini selama satu bulan ke depan, memastikan pembangunan terus berjalan, sementara nasib hak milik masih menjadi tanda tanya yang menanti jawaban di ruang sidang. (Tb Mhd Arief Hendrawan)


