BeritaRepublikViral.com SAMPANG – Terkait aksi demo yang dilakukan oleh Madas Sedarah pada hari Rabu 15 April 2026 di PN SAMPANG. Maka saya H.Muhammad Toha SH.MH menghimbau kepada anggota madas hendaknya jangan ikut campur melakukan demo karena saya sebagai ketua Umum Madas menilai bahwa proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum Kabupaten Sampang baik dari tingkat penyidikan maupun Penuntutan serta pemeriksaan di Pengadilan Sampang sudah benar. Rabu (15/4/2026)
Kita tidak boleh melakukan tekanan/intervensi dengan cara demo agar penegak hukum seolah bersalah/keliru dalam proses penegakan hukum. Jangan sampai kita sebagai organisasi masyarakat/Madas dimanfaatkan oleh ketua Umumnya yang berprofesi sebagai Advokat dengan cara cara membawa massa agar penegak hukum takut.
Kenyataannya terbukti yang dibela salah dan kena hukuman sekiantahun. Anggota madas ini banyak yang tidak paham hukum sehingga kasian dibawa kesana kemari untuk ikut demo agar masyarakat tahu seolah masyarakat kecil dibela oleh Madas.
Belum lagi sorotan dari masyarakat awam terjadi pro dan kontra bahwa dimadas seolah melindungi orang yang kena kasus atau ingin membesarkan ormas dengan cara demi agar dikenal masyarakat luas. Tapi banyak juga orang yang menilai Madas arogan. Kita sebagai warga Madura jika mengikuti kemauan KETUM nya yang berprofesi sebagai pengacara akan malu dan menjatuhkan harkat dan martabatnya sebagai warga Madura.

Ketum MADAS H. Moh Toha SH MH menyampaikan,” Kedepan jika ada kasus yang minta pembelaan tidak perlu melakukan cara demo menggunakan organisasi Madas cukup serahkan dan percayakan kepada penegak hukum yang ada mereka memproses hukum berpegang pada KUHAP dalam kasus Samsul yang didemo hari ini diancam dengan pasal 477 ayat 1 huruf G UU nomor 1 tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh 2 orang dengan pemberatan dalam kitab undang undang hukum pidana diancam 9 Tahun.” terangnya
” Jadi jika majelis hakim yang memeriksa perkara tadi siang di PN SAMPANG dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum maka harus menerima keputusan hakim bukan dengan cara demo. Jika tidak puas maka upaya hukum banding yang harus ditempuh ke PENGADILAN TINGGI SURABAYA jika tidak puas maka pihak yang kalah harus melakukan upaya hukum Kasasih di Mahkamah Agung dan jika juga tidak puas maka bisa melakukan upaya Hukum Luar Biasa/ PK PENINJAUAN KEMBALI. itulah tahapan proses hukum yang ada sekaligus memberikan pemahaman kepada semua anggota Madas agar tidak salah kaprah Salam WARAS dari KETUM MADAS, ” jelasnya
( Bang J )


