Seorang Pria Diduga Lakukan Pencurian Sepeda Motor Dan Handphone , Diamankan Polres Tapanuli Tengah

Seorang Pria Diduga Lakukan Pencurian   Sepeda Motor Dan  Handphone , Diamankan Polres Tapanuli Tengah

Beritarepublikviral. com // Tapanuli Tengah,14 April 2026 – Setelah Melalui Penyelidikan dan pencarian sekira dua hari ini ,Seorang Pria Diduga Pelaku kasus Pencurian Sepeda Motor ( Curanmor )Dan Handphone , di kecamatan Sorkam Saat ini telah berhasil Di Tangkap dan ditahandi.Mako Polres Tapanuli Tengah ,Selasa ( 14/04/2026 ).

Pelaku pencurian inisial MS(52 ) telah mencuri Satu unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 ,1 unit HP iPhone 7 dan 1 unit HP Realme C50 milik korban Firon Marbun (25) warga desa Pahieme, kecamatan Sorkam Barat , Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara .

Kronologi kasus pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ) tersebut telah dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, Iptu Dian A Perdana SH yang menjelaskan bahwa penangkapan pelaku tersebut pada awalnya Pelaku pencurian MS (52 ) masuk ke dalam rumah tanpa sepengetahuan.korban Firon Marbun dengan cara tidak lazim yakni dengan mencongkel hingga merusak engsel pintu rumah korban.

Setelah masuk ke dalam rumah,pelaku berhasil dengan aman mengambil barang yakni satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, satu unit Handphone iPhone 7 plus dan satu unit Handphone Realme C50 sehingga kejadian tersebut telah membuat kerugian material bagi korban yang diperkirakan sekira Rp.20 juta.

Setelah menerima laporan dari korban pada Minggu 12/04/2026 sekira pukul 04.30. WIB,maka tim penyidik Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk lakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

” Setelah kami lakukan penyelidikan ,dan pelacakan digital Handphone milik korban ,maka akhirnya kami berhasil menemukan keberadaan pelaku MS dan pada saat petugas melintasi jalan Raden Saleh , kelurahan Sorkam kanan kami menemukan dan langsung tangkap itu pencuri sudah Pagi hari,Senin sekira pukul 02.50 WIB, ” tegas Iptu Dian A Perdana SH dalam penjelasan nya pada Selasa ,14/04/2026.

Setelah dilakukan Interogasi Tim penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Tengah, Tersangka mengakui perbuatannya sembari menunjukkan barang bukti yang telah dicuri dan disimpan di tempat yang berbeda yakni Satu unit Sepeda Motor Honda Supra X 125,1 unit Handphone iPhone 7 plus dan 1 unit Handphone Realme C50 .Selain itu petugas juga menemukan sebuah benda tajam sejenis Pisau Belati yang di selipkan tersangka di pinggangnya.

” Pada saat ini Tersangka telah di bawa ke Mako Polres Tapanuli Tengah beserta barang bukti yang ditemukan turut diamankan ,” tegas Dian A Perdana SH.

Tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan pihak kepolisian juga lakukan pendalaman bilamana ada pihak yang terkait pencurian tersebut.

( Eko )